Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat dalam melindungi dana nasabah. Tahap pertama pembayaran klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo telah diumumkan, hanya berselang empat hari setelah izin usaha BPR yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl AM Sangaji Nomor 243, RT 3/RW 4, Petojo Utara, Jakarta Pusat tersebut dicabut pada 9 Maret 2026.
“Sebagai upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, LPS memprioritaskan proses klaim simpanan nasabah yang cepat dan mudah,” tegas Pgs Plt Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Nur Budiantoro, pada Jumat (13/3).
Untuk tahap awal ini, LPS telah menyiapkan dana sebesar Rp 14,19 miliar yang ditempatkan di bank pembayar. Dana tersebut akan dicairkan kepada 166 nasabah yang simpanannya telah memenuhi syarat pembayaran.
Sebelum pembayaran dilakukan, LPS telah menuntaskan rekonsiliasi dan verifikasi untuk memastikan status simpanan nasabah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (UU LPS) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini ditargetkan selesai dalam 90 hari kerja sejak izin usaha BPR Koperindo dicabut, atau selambatnya 29 Juli 2026.
LPS telah mengumumkan daftar nama nasabah yang simpanannya memenuhi syarat untuk dibayarkan melalui papan pengumuman di Kantor BPR Koperindo. Selain itu, nasabah juga dapat melakukan pengecekan status simpanan secara mandiri dengan mudah melalui situs resmi LPS, lps.go.id. Caranya, cukup klik menu aplikasi LPS, pilih nama bank yang dilikuidasi, dan masukkan nomor rekening pada sub menu status simpanan yang ada di dalam menu simpanan.
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa simpanan nasabah berstatus layak bayar, nasabah dapat mengajukan klaim di bank pembayar yang ditunjuk, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Roxy yang beralamat di Pusat Niaga Roxy Mas Blok B1, Jl KH Hasyim Ashari Nomor 1-2, RW 8 Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
Saat mendatangi BRI Cabang Jakarta Roxy, nasabah diharapkan membawa dokumen lengkap yang dipersyaratkan dan mengambil nomor antrean. Petugas bank pembayar akan siap membantu nasabah selama proses klaim pembayaran berlangsung. Informasi detail mengenai daftar dokumen yang diperlukan dapat dilihat di laman lps.go.id/faq.
Ringkasan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencairkan dana sebesar Rp14,19 miliar untuk tahap pertama pembayaran klaim simpanan 166 nasabah BPR Koperindo. Pencairan ini dilakukan setelah izin usaha BPR tersebut dicabut pada 9 Maret 2026, dan bertujuan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan telah dilakukan sesuai UU LPS dan UU P2SK, dengan target penyelesaian dalam 90 hari kerja. Nasabah dapat mengecek status simpanan di situs LPS dan mengajukan klaim di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Roxy dengan membawa dokumen lengkap.