Shoesmart.co.id – , JAKARTA — Investor kawakan Lo Kheng Hong kembali menunjukkan tajinya di pasar modal. Jelang pemberlakuan kebijakan ekspor komoditas strategis satu pintu melalui Danantara pada 1 Juni 2026 mendatang, Lo Kheng Hong terpantau menambah kepemilikan sahamnya di dua emiten sekaligus: ABMM yang bergerak di sektor batu bara dan SIMP dari sektor perkebunan sawit.
Aksi korporasi Lo Kheng Hong yang memperbesar porsi sahamnya di PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP), perusahaan perkebunan sawit dan CPO milik Grup Salim, serta PT ABM Investama Tbk. (ABMM), emiten batu bara, ini tercermin dari data yang diperbarui oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan dirilis oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan data KSEI per 25 Mei 2026, investor yang dijuluki Warren Buffett Indonesia ini membeli 40.000 lembar saham ABMM dan mengakumulasi 1,1 juta lembar saham SIMP. Langkah ini semakin mengukuhkan posisinya di kedua perusahaan tersebut.
Setelah transaksi tersebut, Lo Kheng Hong tercatat memiliki 155,42 juta (155.422.400) lembar saham ABMM, setara dengan 5,65% kepemilikan. Angka ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang sebesar 155,38 juta (155.382.400) lembar atau 5,64%. Artinya, Lo Kheng Hong semakin yakin dengan prospek bisnis batu bara ABMM.
Sementara itu, di PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), per 25 Mei 2026, Lo Kheng Hong menggenggam 795,04 juta (795.040.400) lembar saham, atau setara dengan 5,13% kepemilikan. Sebelumnya, ia memiliki 793,94 juta (793.940.400) lembar saham atau 5,12%. Peningkatan ini menandakan kepercayaan Lo Kheng Hong terhadap potensi sektor perkebunan sawit, khususnya SIMP.
Langkah Lo Kheng Hong ini terjadi bersamaan dengan rencana pemerintah memberlakukan kebijakan baru terkait ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini akan dijalankan melalui skema satu pintu di bawah kendali PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Beberapa komoditas yang akan diatur dalam skema ini termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Pemerintah sendiri menargetkan implementasi kebijakan ini mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat oleh Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan meningkatkan transparansi transaksi perdagangan, khususnya ekspor SDA. Diharapkan, dengan adanya regulasi ini, ekspor komoditas Indonesia menjadi lebih tertib dan terawasi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di DPR RI, pada Rabu (20/5/2026). Pengumuman ini menjadi sinyal kuat bagi perubahan signifikan dalam tata kelola ekspor SDA.
Implementasi kebijakan tersebut direncanakan secara bertahap, dimulai pada 1 Juni 2026 hingga implementasi penuh pada 1 September 2026. Pemerintah memastikan transisi berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas ekspor.
Pada tahap pertama, dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, perusahaan eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi perdagangan ekspornya kepada BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. Selama periode ini, BUMN akan mulai melakukan transaksi dan kontrak dengan pembeli di luar negeri.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual domestik akan sepenuhnya dilakukan oleh BUMN, termasuk pengurusan kewenangan ekspor. Dengan kata lain, BUMN akan menjadi satu-satunya pihak yang berwenang melakukan ekspor komoditas strategis.
Dalam kebijakan ini, pemerintah mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan baja atau ferroalloy, dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Langkah ini diambil untuk memastikan kontrol dan pengawasan yang lebih ketat.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, ferroalloy, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” tegas Prabowo, menekankan pentingnya peran BUMN dalam tata kelola ekspor SDA.
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor, sekaligus menekan praktik *under invoicing*, *transfer pricing*, dan pelarian devisa hasil ekspor. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekspor SDA.
Sebelumnya, Danantara telah menunjuk Luke Thomas Mahony, mantan petinggi PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), sebagai pimpinan PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Penunjukan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan Danantara sebagai entitas utama dalam pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis Indonesia.
—
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Ringkasan
Investor Lo Kheng Hong terpantau menambah kepemilikan sahamnya di PT ABM Investama Tbk (ABMM) dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) menjelang pemberlakuan kebijakan ekspor komoditas satu pintu melalui Danantara pada 1 Juni 2026. Berdasarkan data KSEI per 25 Mei 2026, Lo Kheng Hong membeli 40.000 lembar saham ABMM dan mengakumulasi 1,1 juta lembar saham SIMP, meningkatkan kepemilikannya menjadi 5,65% di ABMM dan 5,13% di SIMP.
Kebijakan ekspor komoditas SDA yang baru akan dijalankan melalui skema satu pintu di bawah kendali PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mencakup komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Pemerintah mewajibkan penjualan komoditas strategis melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal, bertujuan untuk meningkatkan transparansi transaksi, menekan praktik *under invoicing*, *transfer pricing*, dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekspor SDA.