Lelang 5G: Momentum Indonesia Kejar Ketertinggalan dari Negara ASEAN?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap untuk memulai seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan internet cepat dan meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh Indonesia. Lelang frekuensi ini dipandang krusial untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara-negara tetangga yang sudah lebih dulu mengimplementasikan jaringan 5G.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute (ICT Institute), Heru Sutadi, mengungkapkan bahwa lelang frekuensi ini sangat dinantikan oleh para operator. “Implementasi 5G diharapkan dapat meningkatkan kecepatan internet di Indonesia, sehingga kita tidak semakin tertinggal di kawasan Asia Tenggara,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (10/4). Heru menambahkan bahwa saat ini, kecepatan internet Indonesia masih berada di posisi bawah dibandingkan negara-negara lain di kawasan.

Menurutnya, pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan frekuensi utama yang sangat dibutuhkan operator untuk menggelar jaringan 5G. Namun, Heru menyoroti isu krusial terkait harga spektrum. “Kami berharap harga spektrum dapat terjangkau dan ada insentif bagi operator untuk memperluas jangkauan 5G, mengingat kondisi ekonomi global yang menantang serta tingginya biaya regulasi di sektor telekomunikasi Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, skema lelang juga harus dirancang dengan matang. Pemerintah perlu mempertimbangkan apakah pita 700 MHz dan 2,6 GHz akan dilelang secara bersamaan atau bertahap. Pertimbangan lain termasuk ukuran dan jumlah blok frekuensi yang akan dilelang. “Hal ini akan menentukan harga frekuensi, jumlah operator yang akan mendapatkan frekuensi, dan apakah frekuensi yang ada memadai untuk operator memberikan layanan 5G secara maksimal, bukan sekadar 5G rasa 4G,” tegas Heru.

Ia menambahkan bahwa blok frekuensi idealnya harus cukup lebar dan berkesinambungan (contiguous), misalnya minimal 2×25 MHz untuk pita 700 MHz. Dengan skema yang tepat, bukan hanya kualitas layanan yang meningkat, tetapi negara juga berpotensi meraih tambahan penerimaan hingga Rp 2 triliun dari hasil lelang. “Yang tak kalah penting, lelang harus transparan dan tim lelang harus bebas dari konflik kepentingan,” pungkasnya.

Peran Strategis Jaringan 5G

Dari sudut pandang industri, Chairman JK and Partner Law Firm, Kamilov Sagala, yang memiliki pengalaman 15 tahun di bidang telekomunikasi, menilai bahwa penguasaan spektrum adalah kunci utama daya saing operator di era digital. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya bagi pelaku industri untuk mendapatkan spektrum frekuensi tersebut.

Kamilov menjelaskan bahwa pita 700 MHz sangat penting untuk meningkatkan sinyal jaringan seluler yang saat ini belum optimal, serta untuk memperluas jaringan mobile broadband operator seluler. Pita 700 MHz efektif untuk memperluas jangkauan jaringan, terutama di wilayah rural, karena kemampuannya menembus bangunan dan menjangkau area luas dengan efisien.

Sementara itu, pita 2,6 GHz menjadi tulang punggung untuk menghadirkan kecepatan tinggi di wilayah perkotaan dengan trafik data yang padat. Namun, Kamilov mengingatkan agar ekspansi 5G tidak tumpang tindih dengan pembangunan infrastruktur di wilayah 3T yang selama ini digarap pemerintah melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

“Negara lain seperti Cina dan Thailand sudah menggunakan kedua pita tersebut karena kelebihan pita 700 MHz adalah cakupan yang sangat luas dan efisiensi dalam menggelar infrastruktur,” ujar Kamilov.

Sebelumnya, Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menyatakan bahwa lelang kedua frekuensi ini diharapkan dapat memperluas layanan 4G dan 5G hingga ke pelosok Indonesia. Hal ini sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Komunikasi dan Informatika 2025–2029.

“Proses lelang ini sudah resmi dimulai dengan harapan perluasan layanan 4G dan 5G dapat lebih dirasakan hingga ke pelosok, serta kecepatan internet di pelosok dapat membaik dalam waktu dekat,” kata Meutya dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Kamis (9/4).

Meutya memastikan bahwa Kementerian Kominfo akan segera mengumumkan tanggal pembukaan lelang oleh tim pelaksana terkait. Untuk mendukung pelaksanaan seleksi ini, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.

Selanjutnya, proses persiapan dan pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 176 Tahun 2026.

Ringkasan

Kementerian Kominfo akan memulai seleksi pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk memperluas jangkauan internet cepat dan 5G di Indonesia. Lelang ini krusial untuk mengejar ketertinggalan dari negara ASEAN lain dalam implementasi 5G, mengingat kecepatan internet Indonesia saat ini masih rendah di kawasan. Pita frekuensi ini penting bagi operator untuk meningkatkan sinyal dan memperluas jaringan, terutama di wilayah rural dan perkotaan.

Harga spektrum yang terjangkau dan skema lelang yang matang menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah perlu mempertimbangkan harga, insentif bagi operator, serta apakah pita 700 MHz dan 2,6 GHz akan dilelang bersamaan atau bertahap. Lelang ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, menambah penerimaan negara hingga Rp 2 triliun, serta harus dilaksanakan secara transparan dan bebas konflik kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *