Lapor SPT Saham AS: Panduan Lengkap & Mudah untuk Investor

Shoesmart.co.id, JAKARTA – Wajib pajak perlu memahami kewajiban pelaporan penghasilan dari investasi saham di luar negeri, seperti dari Amerika Serikat (AS), dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini terutama berlaku jika keuntungan tersebut tidak diinvestasikan kembali di dalam negeri.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Pasal 4 ayat (1) huruf g Bab III secara tegas menyatakan bahwa dividen merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Konsekuensinya, dividen wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui laman Coretaxpedia menegaskan bahwa dividen dari luar negeri yang tidak memenuhi syarat investasi juga wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

“Dividen luar negeri tersebut harus dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian C Penghasilan Luar Negeri,” demikian penjelasan DJP, dikutip pada Sabtu (25/4/2026).

Dalam Lampiran 2 Bagian C Penghasilan Luar Negeri, wajib pajak mengisi total penghasilan dividen yang diterima selama satu tahun. Data ini dapat diperoleh dari Stock Dividend Listing yang diterbitkan oleh perusahaan sekuritas.

Di sisi lain, terdapat pengecualian. Pasal 4 ayat (3) huruf f UU HPP menyebutkan bahwa dividen dikecualikan dari objek PPh jika diinvestasikan kembali di Indonesia. Pemerintah mengatur jenis instrumen investasi yang diperbolehkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, tepatnya pada Pasal 34 dan Pasal 35.

Investasi tersebut dapat berupa instrumen pasar keuangan, seperti efek bersifat utang (termasuk *medium term notes*), sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, dan kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.

Instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Selain investasi di pasar keuangan, terdapat pula opsi investasi di luar pasar keuangan, meliputi investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, investasi pada properti berupa tanah dan/atau bangunan, serta investasi langsung pada perusahaan di Indonesia.

Pilihan investasi lainnya termasuk logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lain berupa penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di Indonesia, dan bentuk investasi lain di luar pasar keuangan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 36 ayat (1) PMK 18/2021 menegaskan bahwa investasi tersebut harus direalisasikan paling lambat akhir bulan ketiga bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi, atau akhir bulan keempat bagi WP badan, setelah tahun pajak berakhir.

Meskipun penghasilan dari dividen luar negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia tidak dikenakan pajak, penting untuk diingat bahwa Wajib Pajak tetap wajib melaporkan Penghasilan Brutonya dalam SPT Tahunan, tepatnya pada Lampiran 2 Bagian B.

Ringkasan

Investor saham AS wajib melaporkan penghasilan dari dividen dalam SPT Tahunan, sesuai dengan UU HPP Pasal 4 ayat (1) huruf g. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa dividen dari luar negeri yang tidak memenuhi syarat investasi juga wajib dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian C SPT Tahunan dengan mencantumkan total penghasilan dividen selama setahun.

Namun, dividen dikecualikan dari PPh jika diinvestasikan kembali di Indonesia melalui instrumen investasi yang diatur dalam PMK No. 18/2021, seperti instrumen pasar keuangan, properti, atau investasi langsung pada perusahaan di Indonesia. Investasi ini harus direalisasikan paling lambat akhir bulan ketiga (WP orang pribadi) atau keempat (WP badan) setelah tahun pajak berakhir. Meskipun tidak dikenakan pajak, Penghasilan Bruto tetap wajib dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian B SPT Tahunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *