Shoesmart.co.id JAKARTA. Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif yang menggembirakan. Seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan dan investasi kripto, kepatuhan terhadap regulasi, terutama terkait perpajakan, menjadi semakin penting bagi para investor dan pelaku industri. Hal ini khususnya relevan dalam konteks pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Data terbaru menunjukkan kontribusi signifikan aset kripto terhadap penerimaan negara. Hingga Januari 2026, total penerimaan pajak dari aset kripto tercatat mencapai Rp 1,93 triliun. Rinciannya adalah Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, Rp 620,4 miliar pada tahun 2024, Rp 796,74 miliar pada tahun 2025, serta Rp 43,45 miliar pada bulan Januari 2026.
Angka-angka ini menegaskan potensi besar industri kripto dalam memberikan kontribusi positif bagi pendapatan negara. Lebih dari itu, data ini juga menggarisbawahi betapa krusialnya kepatuhan pajak bagi para investor aset kripto.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 tahun 2025, transaksi jual beli aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final. Menariknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dipungut karena aset kripto kini dikategorikan setara dengan surat berharga.
Aturan ini juga menetapkan perbedaan tarif pajak berdasarkan platform yang digunakan. Transaksi pada platform dalam negeri (DN) dikenakan tarif 0,21%, sementara transaksi pada platform luar negeri (LN) dikenakan tarif 1%.
Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, menyatakan bahwa skema baru ini berpotensi memperkuat daya saing exchange dalam negeri sekaligus mendorong transaksi yang lebih sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Biaya Transaksi Kripto Turun 50% Maret 2026: Investor Untung Besar!
“PMK-50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif 0,21% untuk platform dalam negeri memberikan sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin,” ujar Sefcho pada hari Jumat (27/2).
Lebih lanjut, Sefcho menjelaskan bahwa exchange berizin memainkan peran penting dalam membantu kepatuhan pajak karena proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tokocrypto juga menyediakan akses ke laporan pajak tahunan, sehingga memudahkan pengguna dalam menyiapkan dokumen pelaporan.
“Kami berupaya memudahkan pengguna lewat fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform, sehingga proses pelaporan SPT bisa lebih rapi dan akurat,” tambahnya.
Sementara itu, Partner Ideatax, Jovita Budianto, menegaskan bahwa meskipun pajak atas transaksi kripto bersifat final dan dipungut melalui exchange, kepemilikan aset kripto tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada daftar harta.
“Pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Aset kripto tetap perlu dicantumkan di SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, umumnya masuk kategori investasi lainnya,” kata Jovita.
Menurut Jovita, ketelitian dalam pelaporan sangat penting untuk menghindari ketidakseimbangan analisis harta yang dapat memicu klarifikasi dari otoritas pajak. Ideatax juga mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan dan memastikan seluruh aset, termasuk kripto, dicantumkan secara benar.
“Kepatuhan pajak adalah bagian dari pengelolaan risiko. Selain menghindari sanksi, pelaporan yang tertib juga memperkuat reputasi dan kredibilitas, baik untuk individu maupun pelaku usaha,” tutup Jovita.
Ringkasan
Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif dengan kontribusi pajak mencapai Rp 1,93 triliun hingga Januari 2026. Pemerintah memberlakukan PPh final pada transaksi jual beli kripto sesuai PMK No. 50 tahun 2025, dengan tarif berbeda untuk platform dalam negeri (0,21%) dan luar negeri (1%).
Meskipun pajak bersifat final dan dipungut melalui exchange, kepemilikan aset kripto tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari harta. Pelaporan yang akurat penting untuk menghindari potensi klarifikasi dari otoritas pajak dan memperkuat reputasi serta kredibilitas wajib pajak.