Jakarta – Pemidanaan terhadap para pembuat kebijakan, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harus dilakukan secara komprehensif dengan memastikan adanya niat jahat (mens rea), tidak hanya berdasarkan dugaan kerugian negara semata.
“Untuk mengetahui apakah sebuah kebijakan melanggar hukum atau tidak, harus dilihat dari mens rea-nya. Tidak cukup hanya memenuhi unsur perbuatannya, tapi juga harus ada unsur niat jahat dan itikad tidak baik,” tegas Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK periode 2015-2024 dan mantan Hakim Tipikor, saat peluncuran buku di Kompas Institute, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Pernyataan ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menjerat pejabat BUMN dalam kasus korupsi.
Marwata kemudian mencontohkan kasus Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), yang terjerat dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini menjadi contoh bagaimana penegakan hukum yang kurang cermat dapat berdampak pada iklim investasi dan inovasi di BUMN.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 3 UU Tipikor: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Hakim telah menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa, yang sebagian besar merupakan pejabat Pertamina dan anak-anak usahanya. Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan Maya Kusuma (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) divonis 9 tahun penjara. Sementara itu, Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. Vonis ini kemudian memicu perdebatan tentang proporsionalitas hukuman dan bukti yang mendasarinya.
Di awal penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung sempat melontarkan narasi tentang minyak oplosan dan korupsi senilai Rp1.000 triliun. Kini, Kejagung mengajukan banding atas vonis-vonis tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berlanjut dan kebenaran akhir dari kasus ini masih akan ditentukan.
Alexander Marwata, yang juga bertindak sebagai ahli dalam persidangan kasus tata kelola minyak ini, menekankan bahwa pasal-pasal yang didakwakan harus dibaca secara utuh dan memasukkan unsur mens rea. “Enggak bisa dipenggal-penggal, harus dibaca dalam satu tarikan nafas, rangkaian tidak terputus. Mens rea harus ada sejak awal ketika seseorang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya. Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya pembuktian niat jahat dalam kasus korupsi.
Lebih lanjut, Alex menyoroti bahwa kasus ini menyimpan banyak asumsi dan ketidakpastian, termasuk dalam hal audit tata kelolanya. Ia mencontohkan masalah kerugian akibat penyewaan fasilitas tangki penyimpanan (storage) atau terminal BBM oleh Pertamina. “Enggak ngerti lagi Majelis [Hakim] itu apa ya dalam memutuskan itu. Saya khawatir apa ada yang menyandera Hakim sehingga enggak berani membuat putusan objektif di persidangan. Jadi tidak sesuai fakta persidangan. Tapi kalau begitu bisa lapor saja Bawas (Badan Pengawasan Mahkamah Agung), KY (Komisi Yudisial), Komisi III DPR. Ketika putusannya enggak nyambung dengan fakta persidangan, maka hakim itu tidak profesional,” ungkapnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi intervensi atau tekanan yang mempengaruhi putusan hakim.
Marwata juga mengungkit kasus mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airline, Hotasi Nababan, yang pernah divonis bersalah karena perusahaan dirugikan oleh penipuan penyewaan pesawat. Alexander, yang menjadi salah satu hakim yang mengadili kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2013, mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal sudah merasakan keanehan dalam kasus ini.
“Saya berhasil meyakinkan Ketua Majelis [Hakim], ini tidak bersalah Hotasi, kalau mengacu pada BJR (business judgment rule). Dengan argumentasi saya dilandaskan keterangan saksi dan lain-lain, Hotasi tidak punya iktikad jahat. Betul uang itu tidak tertagih, merugikan Merpati, tapi dia itu tertipu,” paparnya. Meskipun demikian, Hotasi dinyatakan bersalah di tingkat Kasasi dengan vonis 4 tahun penjara. Kasus ini menjadi contoh penerapan business judgment rule yang tidak konsisten.
Konsepsi BJR, yang diadopsi dari hukum di Amerika Serikat, diterapkan dalam UU Perseroan Terbatas untuk melindungi para pengambil keputusan bisnis. Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian, asalkan mereka dapat membuktikan secara kumulatif hal-hal berikut:
* Kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaian;
* Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
* Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian;
* Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Kesaksian Para Korban
Milawarma, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (2011-2016), menceritakan pengalamannya saat mengendus “kelucuan” pengusutan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh perusahaannya. Ia dan para terdakwa lainnya didakwa merugikan negara sebesar Rp162 miliar. “Semenjak sidang pertama tidak ada satu pun saksi berpihak pada JPU. Saya semakin menikmati drama ini. Bukan karena saya dizalimi. Ini BUMN, setor dividen ke negara, yang digunakan untuk menggaji Hakim, JPU, tapi kok levelnya begini. Ada perang batin,” keluh Milawarma. Kasus ini menggambarkan bagaimana proses hukum dapat terasa tidak adil bagi para pelaku bisnis.
Keanehan yang ia rasakan antara lain pengusutan yang baru dilakukan sekitar 10 tahun setelah aksi korporasi, keuntungan yang justru muncul dari lonjakan nilai perusahaan pasca-akuisisi, hingga itikad baik pihaknya untuk menyelamatkan pasokan listrik Jawa-Bali dari aksi korporasi tersebut. Pada akhirnya, Pengadilan Negeri Palembang memvonis bebas para terdakwa pada tahun 2024.
Senada dengan Milawarma, Utari Wardhani, istri dari Yoki Firnandi, meyakini bahwa suaminya bekerja dengan itikad baik untuk mengangkat PT Pertamina International Shipping (PIS) ke tingkat global. Ia menunjuk pada pencapaian perusahaan yang terus meningkat dan cerita dari rekan-rekan suaminya tentang reputasi positifnya. “Reputasi suami saya dan rekan-rekannya sudah dihancurkan sejak awal. Penetapan tersangka diiringi narasi sangat buruk, sebagai pengoplos BBM dan koruptor Rp1.000 triliun. Padahal saat itu penyidikan masih berjalan, perhitungan BPK belum ada,” tegasnya.
Utari memahami kemarahan publik terhadap suami dan rekan-rekannya di Pertamina akibat narasi tersebut. Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa tidak ada aliran dana ke suaminya dan semua aksi korporasi sudah sesuai aturan, meskipun vonis bersalah tetap dijatuhkan. “Harapan kami, mudah-mudahan Pemerintah bisa mengevaluasi proses hukum dan peradilan di Indonesia. Semoga dalam pelaksanaannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengedepankan asas, fakta yang utuh, bukan berdasar asumsi, opini-opini. Karena pernyataan yang dilempar ke media bukan hanya mempengaruhi jalannya perkara, tapi juga bisa menghancurkan kehidupan manusia di belakangnya, keluarganya, anak-anaknya, masa depannya,” urai Utari dengan nada pilu. Pernyataan ini menyoroti dampak besar dari proses hukum yang tidak adil terhadap kehidupan individu dan keluarga.
Surat dari Tahanan
Utari juga membacakan isi surat dari suaminya, Yoki Firnandi, yang diberikan kepadanya saat kunjungan terakhir di tahanan. Dalam surat itu, Yoki mengungkapkan pengabdian panjangnya di Pertamina dan upayanya untuk menjadikan perusahaan energi tersebut sebagai pemain besar kelas dunia. “Namun, hari ini, saya justru berada di titik paling sulit dalam hidup saya. Hal ini membuat saya bertanya; apakah mimpi saya berlebihan dan mustahil diwujudkan di negeri ini? Apakah prinsip yang saya miliki dan terapkan dianggap mengganggu?” tulis Yoki dalam suratnya.
Ia juga menyinggung sebutan “koruptor oplosan” yang telah mencoreng reputasinya. “Yang paling berat bukan hanya kehilangan jabatan dan rusaknya reputasi. Tetapi melihat keluarga harus ikut menanggung beban yg seharusnya tidak mereka pikul,” ungkap Yoki, melalui suara Utari yang bergetar.
“Saya masih percaya kebenaran tidak selamanya bisa dikalahkan oleh opini. Saya masih percaya akan ada orang-orang yang melihat persoalan ini secara jernih. Saya tidak minta dikasihani, saya hanya berharap diberi kesempatan didengar secara adil. Karena di balik setiap kasus ada manusia, ada keluarga, ada pengabdian yang tidak seharusnya dihapus begitu saja,” tutup Yoki dalam suratnya. Surat ini adalah ungkapan hati seorang yang merasa diperlakukan tidak adil dan kehilangan harapan.
Ringkasan
Pemidanaan terhadap pembuat kebijakan, terutama di BUMN, harus mempertimbangkan niat jahat (mens rea) dan tidak hanya berdasarkan dugaan kerugian negara. Alexander Marwata menekankan pentingnya mens rea dalam kasus korupsi, mencontohkan kasus Yoki Firnandi dan perlunya membaca pasal yang didakwakan secara utuh. Kasus ini memicu perdebatan tentang proporsionalitas hukuman dan bukti yang mendasarinya, dengan Kejagung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Beberapa korban kasus korupsi di BUMN, seperti Milawarma dan Utari Wardhani, menceritakan pengalaman mereka terkait proses hukum yang dianggap tidak adil. Mereka menyoroti dampak negatif narasi yang buruk terhadap reputasi dan kehidupan keluarga terdakwa. Surat dari Yoki Firnandi mengungkapkan pengabdiannya di Pertamina dan harapannya agar kebenaran tidak dikalahkan oleh opini publik.