Pemerintah Indonesia tengah merancang aturan khusus mengenai kecerdasan buatan (AI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini diambil melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, sebagai upaya untuk menyeimbangkan kemajuan teknologi AI dengan perlindungan hak ekonomi dan moral para kreator.
Razilu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, menegaskan bahwa perlindungan terhadap kreator adalah prioritas utama pemerintah, terutama di tengah pesatnya perkembangan AI generatif seperti ChatGPT dan Gemini. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (26/5).
“Perlindungan pencipta adalah hal yang paling utama. Sistem AI yang memanfaatkan karya manusia secara besar-besaran tanpa memberikan kompensasi, jelas merupakan bentuk eksploitasi yang tidak bisa dibenarkan, baik secara hukum maupun etika,” tegas Razilu.
Perkembangan AI yang begitu cepat telah merambah berbagai sektor, mulai dari industri perfilman, musik, kesehatan, hingga pemrograman. Di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul persoalan krusial terkait penggunaan data dan karya cipta manusia sebagai bahan bakar pelatihan AI.
Baca juga:
- Lawan AI! Spotify Hapus 75 Juta Musik Spam dan Siapkan Fitur Khusus
- Denmark Akan Beri Warga Hak Cipta Atas Wajah agar Tak Disalahgunakan Konten AI
- Ikuti Langkah YouTube, META Akan Tindak Tegas Konten Tidak Original
Razilu menjelaskan bahwa sistem AI bekerja melalui serangkaian proses, dimulai dengan pengambilan data atau *data crawling*, yang kemudian dilanjutkan dengan *machine learning* dan *deep learning*. Proses ini bertujuan untuk memahami pola-pola tertentu sebelum akhirnya menghasilkan keluaran berupa teks, gambar, video, atau audio.
“Permasalahannya adalah, apakah data tersebut diambil dengan izin atau tidak?” tanyanya.
Penggunaan karya kreator tanpa izin berpotensi merugikan pemilik hak cipta, terutama dari segi ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah berupaya merumuskan aturan yang adil, yang dapat menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan terhadap hak-hak para kreator.
Dalam pembahasan RUU Hak Cipta, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa AI tidak dapat diakui sebagai pencipta. Hal ini didasarkan pada definisi undang-undang yang menyebutkan bahwa pencipta adalah manusia yang menghasilkan karya yang khas dan personal.
“Jika AI merupakan alat yang bekerja sepenuhnya otonom dan mandiri tanpa bantuan manusia, maka AI tidak dapat didefinisikan sebagai pencipta atau pihak yang berhak menerima hak cipta,” jelasnya.
Meskipun demikian, pemerintah membedakan antara AI asistif dan AI otonom. Dalam kasus AI asistif, yang hanya membantu proses kreatif manusia, hak cipta tetap melekat pada pencipta manusia. Sebaliknya, AI otonom yang bekerja secara mandiri tidak dapat memperoleh hak cipta.
Lebih lanjut, pemerintah mengusulkan adanya kewajiban transparansi terhadap karya yang dihasilkan menggunakan AI. Salah satu caranya adalah dengan mencantumkan label atau *watermark* yang menginformasikan kepada publik tentang keterlibatan AI dalam proses kreatif.
“Penting untuk memberikan pernyataan bahwa karya tersebut merupakan hasil AI, dengan mencantumkan *watermark* atau tanda yang jelas. Hal ini penting untuk menjaga kejujuran,” kata Razilu.
Selain itu, pemerintah juga membuka opsi pengaturan lisensi dan kompensasi bagi para kreator yang karyanya digunakan untuk melatih sistem AI. Mekanisme royalti kolektif dianggap sebagai solusi yang lebih efektif dibandingkan izin satu per satu, yang dinilai sulit diterapkan mengingat pesatnya perkembangan teknologi.
“Kemungkinan akan ada LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang menangani hal ini, mengelola royalti kreator untuk perusahaan AI,” imbuhnya.
Di tingkat global, berbagai negara juga masih mencari formulasi terbaik dalam mengatur hubungan antara AI dan hak cipta. Amerika Serikat menerapkan pendekatan *fair use*, sementara Uni Eropa, Jepang, dan Cina menggunakan mekanisme *text and data mining* dengan aturan tertentu.
Pemerintah Indonesia saat ini masih mengkaji model regulasi yang paling sesuai untuk diterapkan di dalam negeri. “Indonesia akan memilih model yang mana? Tentu saja, dengan diskusi bersama para anggota dewan yang terhormat, kita akan memilih yang paling tepat untuk kita,” ujarnya.
Razilu menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk menghambat perkembangan AI. Namun, pemerintah ingin memastikan bahwa teknologi ini tetap tunduk pada prinsip keadilan dan tidak mematikan kreativitas manusia.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia sedang menyusun aturan terkait AI dalam RUU Hak Cipta untuk melindungi hak ekonomi dan moral kreator. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menekankan perlindungan pencipta sebagai prioritas utama, mengingat AI sering memanfaatkan karya manusia tanpa kompensasi yang adil. Pemerintah menegaskan AI tidak bisa diakui sebagai pencipta, melainkan manusia yang menghasilkan karya khas dan personal.
Pemerintah mengusulkan transparansi pada karya AI dengan pencantuman watermark dan membuka opsi royalti bagi kreator yang karyanya digunakan untuk melatih AI. Mekanisme royalti kolektif melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dipertimbangkan sebagai solusi efektif. Pemerintah juga sedang mengkaji model regulasi yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia, sambil memastikan perkembangan AI tidak menghambat kreativitas manusia.