Shoesmart.co.id JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) terus menunjukkan komitmen kuat dalam program penyehatan kondisi keuangan perusahaan. Sebagai langkah strategis terbaru, KRAS telah melakukan penjaminan kekayaan perusahaan dengan nilai signifikan, melebihi 50% dari total asetnya, guna mendukung proses restrukturisasi yang sedang berjalan.
Langkah penting dalam penjaminan kekayaan ini sejalan dengan kerangka hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penjaminan ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham yang ditandatangani pada 19 Desember 2025, melibatkan KRAS dan PT Danantara Asset Management. Keputusan ini juga telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KRAS yang diselenggarakan pada 23 Desember 2025.
Pelaksanaan penjaminan aset Krakatau Steel ini diwujudkan melalui penandatanganan empat dokumen hukum penting pada 8 Januari 2026. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Barang Persediaan No. 12, Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Tagihan No. 11, Akta Perjanjian Gadai Rekening No. 10, serta Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 2/2026. Instrumen hukum ini memastikan kerangka yang solid untuk penjaminan aset perusahaan.
Secara keseluruhan, nilai total penjaminan yang dilakukan oleh KRAS mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 13.944.314.400.000. Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Corporate Secretary Krakatau Steel, Fedaus, melalui keterbukaan informasi publik pada Jumat, 9 Januari 2026. Transaksi ini diharapkan dapat memberikan landasan kuat bagi program penyehatan keuangan perusahaan.
Meskipun melibatkan nilai yang besar, manajemen Krakatau Steel menegaskan bahwa transaksi penjaminan ini tidak akan menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan ke depannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat fondasi keuangan dan keberlanjutan bisnis BUMN baja tersebut.
Ringkasan
PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) telah menjaminkan asetnya senilai Rp 13,94 triliun sebagai bagian dari program penyehatan keuangan perusahaan. Penjaminan aset yang melebihi 50% dari total kekayaan ini dilakukan untuk mendukung Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan PT Danantara Asset Management, yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KRAS pada 23 Desember 2025.
Pelaksanaan penjaminan aset ini diwujudkan melalui penandatanganan empat dokumen hukum pada 8 Januari 2026, sejalan dengan UU No. 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Meskipun melibatkan nilai yang besar, manajemen KRAS menegaskan bahwa transaksi ini tidak akan berdampak negatif material terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan ke depannya.