Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, dua nama telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang mencuat ini.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah ini masih fokus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan komprehensif sebelum melangkah ke tahap penahanan. Asep mengungkapkan, KPK perlu memastikan aliran dana yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) — yang umum dikenal sebagai dana CSR BI — yang diduga mengalir kepada kedua tersangka. “Kita masih mengumpulkan bukti-bukti ya, karena kita harus mengecek uangnya kan dari PSBI namanya, memang terkenalnya CSR, namanya PSBI, itu kan diberikan kepada yang dua orang tersangka ini,” ujar Asep kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8).
Lebih lanjut, Asep merinci fokus pemeriksaan KPK adalah peruntukan dan realisasi penggunaan dana CSR tersebut. Ia mencontohkan, kasus penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) di mana sejumlah temuan KPK mengindikasikan ketidaksesuaian. “Misalkan digunakan untuk bikin rutilahu, dari sana diberikan 10, misalkan 10 rumah, 10 unit. Nah, kita harus cek, benar tidak 10 unit. Nah, beberapa yang sudah kita cek itu tidak benar,” terang Asep. Ia menambahkan, seringkali dari alokasi 10 unit rumah, yang terealisasi hanya 2 unit, sementara sisanya tetap dipertanggungjawabkan seolah-olah telah dibangun, namun “dititip”. “Jadi, untuk yang 10 unit, misalkan yang dibangun hanya 2 unit, 8 unit lagi tetap mereka pertanggungjawabkan, tapi tadi titip, jadi kita sedang mengumpulkan bukti,” imbuhnya, menegaskan upaya KPK dalam mengumpulkan bukti konkret.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini adalah dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024: Heri Gunawan dari fraksi Gerindra dan Satori dari fraksi NasDem. Patut dicatat, saat ini keduanya masih menjabat sebagai Anggota DPR untuk periode 2024-2029, menambah bobot pada kasus yang sedang ditangani KPK.
KPK menjelaskan, para tersangka diduga kuat telah menerima aliran dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana sosial tersebut, menurut penyidik, disalurkan melalui yayasan-yayasan yang berafiliasi dengan rumah aspirasi mereka; Heri Gunawan melalui empat yayasan dan Satori melalui delapan yayasan.
Dari total bantuan dana sosial yang diterima, Heri Gunawan diduga kuat telah menikmati keuntungan pribadi senilai Rp 15,8 miliar. Dana fantastis ini disinyalir digunakan untuk beragam kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian aset berupa tanah dan sejumlah kendaraan. Sementara itu, Satori disebut menerima total Rp 12,52 miliar. Uang tersebut dilaporkan digunakannya untuk deposito pribadi, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan, menunjukkan pola penyalahgunaan dana publik untuk memperkaya diri.
Atas dugaan perbuatan pidana tersebut, KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP, mengindikasikan adanya upaya menyamarkan asal-usul dana haram.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau keterangan apapun dari pihak Satori maupun Heri Gunawan terkait penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ringkasan
KPK belum melakukan penahanan terhadap Heri Gunawan dan Satori, dua anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. KPK masih fokus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait aliran dana dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) kepada kedua tersangka, terutama terkait peruntukan dan realisasi penggunaan dana tersebut.
Kedua tersangka diduga menerima aliran dana bantuan sosial dari BI dan OJK melalui yayasan yang berafiliasi dengan rumah aspirasi mereka. Heri Gunawan diduga menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp 15,8 miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 miliar. KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 B UU Tipikor dan UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.