KPK Sita Mobil Seharga Rp 1 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Shoesmart.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak tabir dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbaru, lembaga antirasuah ini memeriksa Fitri Assiddikki (FA), seorang wiraswasta, sebagai saksi kunci. Pemeriksaan ini berfokus mendalami dugaan aliran dana serta pemberian aset dari tersangka Heri Gunawan (HG) kepada Fitri, yang disinyalir kuat bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada wartawan pada Senin (20/10) bahwa Fitri Assiddikki didalami terkait “aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK.” Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa Fitri diduga menerima dana lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan. Sebagian dari uang haram tersebut, sekitar Rp 1 miliar, digunakan untuk membeli sebuah unit mobil yang kini telah diamankan dan disita oleh penyidik KPK sebagai barang bukti.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan KPK juga mengungkap adanya transfer dana dalam bentuk mata uang asing dari Heri kepada Fitri. Budi Prasetyo menambahkan, “saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer.” Jumlah tersebut, setelah dikonversi, mencapai ratusan juta rupiah, semakin memperkuat dugaan adanya praktik pencucian uang dalam kasus ini.

Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Kementerian Haji: Permintaan Langsung dari Pemerintah Arab Saudi

Pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikki ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat dua Anggota DPR RI, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.

Berdasarkan temuan awal penyidik, Heri Gunawan diduga kuat menerima total dana fantastis sebesar Rp 15,86 miliar. Dana tersebut ditengarai berasal dari tiga sumber utama: Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana ini kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya, lantas digunakan untuk beragam keperluan personal, mulai dari pembelian aset, kendaraan mewah, hingga pendirian rumah makan.

Tidak kalah mencengangkan, rekan sejawatnya, Satori, juga diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar. Rincian penerimaannya meliputi Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Dalam upaya menyamarkan jejak aliran dana ilegal ini, Satori diduga melakukan berbagai modus operandi, seperti transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pengadaan kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, ia disebut-sebut meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi-transaksi mencurigakan tersebut.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menegaskan keseriusan tuduhan yang mereka hadapi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *