KPK Sita Aset Rp10 Miliar Milik Satori dalam Korupsi CSR BI dan OJK

Shoesmart.co.id  JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset-aset dari tersangka Satori terkait kasus dugaan gratifikasi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) terhadap sejumlah aset yang digunakan oleh yayasan penerima bantuan. Lokasi penyitaan berlangsung di Cirebon, Jawa Barat.

“Penyidik melakukan penyitaan atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 (dua) unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/11/2025).

: Prabowo Ingatkan Aparat, Tak Ada Lagi Orang Korup yang Kebal Hukum

Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana gratifikasi. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Untuk dua mobil ambulans, penyitaan dilakukan dalam bentuk penyimpanan sementara.

Budi menambahkan, penyitaan ini merupakan langkah progresif penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus menjadi tahapan awal dalam proses asset recovery.

: : 42.000 Ton Mineral Milik ‘Raja Timah’ Aon Disita Kejagung, Nilainya Rp216 Miliar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

: : Sarana Inti Selaras Jelaskan Soal Kepemilikan di ZINC dan Perkembangan PKPU

Adapun Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.

Dana hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain penempatan deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, serta pembelian berbagai aset pribadi lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *