KPK Resmi Tetapkan Dua Anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Shoesmart.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terjadi selama periode 2020 hingga 2023.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penyelidikan intensif terhadap kasus ini telah dimulai sejak Desember 2024, didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8).

“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut: Pertama HG (Heri Gunawan, Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024) dan kedua ST (Satori, Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024),” tegas Asep dalam kesempatan tersebut, mengukuhkan langkah tegas lembaga antirasuah itu.

Berdasarkan hasil temuan penyidik, Heri Gunawan diduga kuat menerima total dana sebesar Rp 15,86 miliar. Dana tersebut disinyalir berasal dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana-dana ini kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya, dan digunakan untuk beragam keperluan personal, mulai dari pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan sebuah rumah makan.

Sementara itu, Satori diduga menerima aliran dana senilai Rp 12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Untuk menyamarkan asal-usul dana haram tersebut, Satori diduga melakukan transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pengadaan kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, ia disebut-sebut meminta bantuan bank daerah untuk melancarkan proses penyamaran transaksi ini.

Menariknya, KPK juga menduga bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima dana serupa. Dugaan ini menguat setelah pengakuan Satori usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, Asep menyatakan, “KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” mengisyaratkan potensi pengembangan kasus ke lingkup yang lebih luas.

Atas perbuatan mereka, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *