Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Kamis (11/9), lembaga antirasuah ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori, yang terlihat sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.28 WIB, meskipun belum memberikan komentar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Satori dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK,” jelas Budi kepada wartawan.
Budi menambahkan, dalam rangka memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa figur penting lainnya. Mereka meliputi sejumlah anggota DPR RI Komisi XI, petinggi dari Bank Indonesia dan OJK, serta pihak-pihak terkait lainnya. Pentingnya keterangan dari para saksi ini ditekankan oleh Budi, mengingat vitalnya peran mereka dalam proses pembuktian kasus yang sedang berjalan.
Para saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari ini adalah:
- Tri Subandoro selaku mantan Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia
- Mohammad Jufrin selaku Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
- Puji Widodo selaku Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2
- Pribadi Santoso selaku Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia
- Satori selaku anggota DPR RI Komisi XI 2019-2024
- Rusmini selaku Kepala Desa/Kuwu Panongan
- Fillianingsih Hendarta selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia
- Ecky Awal Mucharam selaku Anggota DPR RI Fraksi PKS Komisi XI 2019-2024
- Dolfie Othniel Frederic Palit selaku anggota DPR RI Fraksi PDIP Komisi XI 2019-2024
- Sahruldin selaku wiraswasta
- Haror Priyanto selaku kasir Dolarasia Money Changer
- Yustisiana Susila selaku Pegawai Bank Indonesia/Legal
Kasus Dana CSR
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua nama sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan, keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Keduanya diduga kuat telah menyalahgunakan dana CSR dari BI dan OJK yang seharusnya dialokasikan sesuai peruntukannya.
Investigasi awal KPK mengindikasikan bahwa Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp 15,8 miliar. Dana fantastis tersebut, alih-alih untuk tujuan sosial, justru diduga digunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah, operasional outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan. Sementara itu, Satori sendiri diduga meraup Rp 12,52 miliar. Mirip dengan rekannya, uang tersebut diduga dimanfaatkannya untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan pribadi.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Hingga saat ini, baik Satori maupun Heri Gunawan belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan mereka sebagai tersangka. Keduanya juga belum dilakukan penahanan oleh pihak KPK.