KPK Panggil 3 Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkini, lembaga antirasuah tersebut telah memanggil tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dimintai keterangan dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik ini.

Ketiga anggota DPR RI yang dimaksud adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit. Pemanggilan mereka dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, demikian dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dilansir dari Antaranews. Proses pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK mengungkap tuntas dugaan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial.

Selain ketiga anggota parlemen, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang dinilai memiliki informasi krusial terkait kasus ini. Mereka termasuk TS, seorang mantan Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia; MJ, anggota Badan Supervisi OJK; dan PW, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI. Deretan saksi lainnya meliputi PS, mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang kini menjabat Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola; R, Kepala Desa Panongan; S, seorang wiraswasta; SP, kasir Dolarasia Money Changer; serta YS, pegawai BI bagian legal. Pemanggilan beragam latar belakang saksi ini menunjukkan kedalaman investigasi yang dilakukan KPK.

Pemanggilan anggota DPR RI ini bukanlah langkah tunggal, melainkan merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan yang telah dijadwalkan KPK sebelumnya. Sebelumnya, KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menandakan bahwa penyelidikan kasus ini terus berkembang ke berbagai pihak terkait.

KPK saat ini masih berfokus pada penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau lebih spesifik lagi, dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020 hingga 2023. Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam rangka memperkuat alat bukti, penyidik KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan dokumen dan informasi penting terkait perkara tersebut. Langkah-langkah progresif ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan lembaga keuangan negara dan wakil rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *