
Shoesmart.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan. Pada Selasa (13/1), tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan suap pajak terkait penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Penyitaan ini dilakukan saat penggeledahan intensif di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebuah langkah penting dalam menguak praktik curang dalam sistem perpajakan negara.
Uang tunai yang diamankan tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak ini. Perkara ini telah menyeret Dwi Budi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, sebagai salah satu tersangka utama. “Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada tanggal yang sama.
Operasi penggeledahan oleh penyidik KPK tidak hanya terfokus pada satu titik. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara cermat di dua ruangan strategis di lingkungan kantor DJP Kemenkeu, yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Selain uang tunai sitaan, tim juga berhasil mengamankan dan menyita berbagai barang bukti penting lainnya, seperti dokumen serta alat elektronik, yang diyakini memiliki korelasi kuat dengan konstruksi perkara dugaan korupsi ini.
Akar kasus suap pajak ini berawal dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan awal tersebut, ditemukan potensi kurang bayar pajak yang mencengangkan, mencapai angka Rp 75 miliar. Ketika perusahaan mengajukan sanggahan, sebuah modus operandi dugaan korupsi muncul: oknum pejabat pajak diduga menawarkan “paket” penyelesaian menyeluruh dengan imbalan sejumlah “fee” tertentu. Melalui skema terlarang ini, nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada diduga berhasil ditekan secara signifikan, merosot dari semula Rp 75 miliar menjadi hanya sekitar Rp 15,7 miliar, atau berkurang hampir 80 persen.
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT KPK) yang dramatis pada Jumat (9/1). Sebagai hasil dari penyidikan KPK yang mendalam, lembaga antirasuah tersebut telah resmi menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam perkara suap pemeriksaan pajak ini. Kelima tersangka tersebut meliputi: Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar dari Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto, seorang staf dari PT Wanatiara Persada.
Sebagai penanggung jawab praktik suap, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, bagi pihak yang diduga menerima suap, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 KUHP. Langkah hukum ini menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1). Dalam penggeledahan di ruang Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, penyidik menyita sejumlah uang tunai, dokumen, dan alat elektronik. Barang bukti ini diduga berkaitan dengan dugaan suap pajak terkait penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dugaan suap ini berawal dari penekanan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar pada tahun pajak 2023. KPK telah menetapkan lima tersangka, meliputi Dwi Budi dari KPP Madya Jakarta Utara sebagai penerima, serta Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak) dan Edy Yulianto (staf PT Wanatiara Persada) sebagai pemberi suap. Kasus ini mencuat ke publik setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (9/1).