KPK Endus Penerima Suap Bea Cukai di Rumah Aman!

Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami asal-usul uang dan pihak-pihak yang diduga menerima suap dari *safe house* yang terkait dengan kasus impor ilegal ini.

Sebelumnya, KPK telah menemukan sejumlah uang tunai saat melakukan penggeledahan di beberapa rumah aman yang berhubungan dengan kasus tersebut. Salah satu temuan signifikan adalah uang tunai sekitar Rp 5 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Soroti Potensi Korupsi di Bea Cukai, KPK Berikan 5 Rekomendasi Tata Kelola Impor

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada awak media di Jakarta pada Selasa (24/2) bahwa penyidik akan terus mendalami asal-usul uang tersebut dan peruntukannya bagi siapa saja. “Termasuk temuan kemarin dari penggeledahan yang penyidik lakukan, itu juga tentunya akan didalami asal-usulnya dan peruntukannya untuk siapa saja,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK terus menelusuri aliran dana yang terkait dengan kasus ini. Fokusnya adalah mengidentifikasi apakah ada pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran uang haram tersebut. “Termasuk juga berkaitan dengan penelusuran aliran uang, apakah masih ada pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran uang terkait dengan perkara ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada tanggal 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, salah satu orang yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelahnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam tersangka dari total 17 orang yang ditangkap dalam OTT. Keenamnya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

KPK Temukan 5 Koper Berisi Uang Tunai Rp 5 Miliar Berkaitan Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Para tersangka tersebut adalah Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kasi Intelijen DJBC. Selain itu, KPK juga menetapkan John Field (JF), pemilik Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo; serta Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo, sebagai tersangka.

Ringkasan

KPK sedang mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di DJBC Kementerian Keuangan, fokus pada asal-usul uang dan penerima suap dari safe house. Sebelumnya, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 5 miliar di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Penyidik terus menelusuri aliran dana untuk mengidentifikasi pihak lain yang mungkin menikmati uang tersebut.

Kasus ini bermula dari OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026, yang kemudian menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang ditangkap. Tersangka termasuk pejabat DJBC seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta pihak swasta dari Blueray Cargo seperti John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *