KPK Ciduk Bos Tambang Kaltim, Rudy Ong Chandra!

KPK Tahan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap IUP Kalimantan Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rudy Ong Chandra (ROC), pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 Agustus malam. Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, hingga 9 September 2025. Langkah tegas ini diambil setelah ROC berulang kali mangkir dari panggilan KPK.

ROC ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. Ia menduduki posisi strategis di sejumlah perusahaan tambang batu bara, mayoritas beroperasi di Kutai Kartanegara. Di antara perusahaan tersebut adalah PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. ROC juga tercatat sebagai pemegang saham 5% di PT Tara Indonusa Coal, perusahaan yang memiliki IUP seluas sekitar lima ribu hektare.

Penyidikan terhadap ROC telah dimulai sejak 19 September 2024, bersamaan dengan penetapan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Selain ROC, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania (Ketua KADIN Kalimantan Timur) sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan (SP3) setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Menariknya, status tersangka ROC baru terungkap setelah ia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024 untuk membantah penetapan tersebut. Sayangnya, gugatannya ditolak pada November 2024. Sebelumnya, baik ROC maupun Awang Faroek Ishak telah dicegah bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan. Penahanan ROC kini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi IUP yang melibatkan sejumlah tokoh penting di Kalimantan Timur ini.

Ringkasan

KPK menahan Rudy Ong Chandra (ROC), pengusaha tambang Kalimantan Timur, selama 20 hari hingga 9 September 2025. ROC merupakan tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, terkait kepemilikan saham di beberapa perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara.

Penyidikan terhadap ROC dimulai September 2024, bersamaan dengan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (almarhum), dan putrinya. Meskipun gugatan praperadilan ROC ditolak, penahanannya merupakan perkembangan signifikan dalam kasus korupsi IUP ini yang melibatkan tokoh penting Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *