KPK Belum Penjarakan Koruptor Dana CSR BI-OJK? Ini Alasannya!

Shoesmart.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua politikus, Satori (ST) dari Partai NasDem dan Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kembali diperiksa pada Senin (15/9).

Meskipun KPK telah mengumumkan status tersangka kepada Satori dan Heri Gunawan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana CSR BI dan OJK, keduanya hingga kini belum ditahan. Pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat.

“Pemeriksaan hari ini terhadap saudara ST dan saudara HG berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang berhubungan dengan program sosial di Bank Indonesia dan OJK,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9), menegaskan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus ini.

Usai Hapus Semua Foto Ikram Rosadi di Instagram, Larissa Chou Singgung Tak Dinafkahi

Dalam pemeriksaan tersebut, Satori dan Heri Gunawan diperiksa secara mendalam mengenai peran mereka dalam proses pengesahan program CSR BI dan OJK. KPK berupaya mengungkap secara detail bagaimana kedua tersangka terlibat dalam konstruksi perkara ini.

“Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka. Tentunya, pendalaman dilakukan terkait dengan perbuatan dan peran-peran dari saudara HG dan saudara ST dalam konstruksi perkara tersebut, bagaimana proses-proses pengesahan program sosial Bank Indonesia atau PSBI atau CSR Bank Indonesia dan juga di OJK,” lanjut Budi, memberikan gambaran fokus penyidikan.

Tak hanya soal pengesahan, KPK juga menelisik implementasi program CSR BI dan OJK di lapangan. Diduga kuat, sebagian anggaran CSR tersebut tidak sampai kepada pihak yang seharusnya menerima manfaat. Kecurigaan ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan.

“Kemudian didalami juga bagaimana pelaksanaannya di lapangan, mengapa kemudian program sosial itu anggarannya menyasar ke pihak-pihak yang diduga terkait oleh saudara HG dan saudara ST, yang kemudian juga diduga bahwa anggaran dari PSBI itu tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya,” papar Budi, mengungkap adanya indikasi penyimpangan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menemukan indikasi kuat bahwa dana CSR BI dan OJK digunakan untuk kepentingan pribadi. Aliran dana yang mencurigakan ini tengah ditelusuri secara seksama.

Penyidik menemukan bahwa Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar. Dana ini kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar, yang terdiri dari Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar. Modus yang digunakan Satori diduga melibatkan penyamaran dana melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya, bahkan dengan meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi.

“Justru malah digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi, baik pembelian aset ataupun keperluan lainnya. Nah, itu yang didalami atas peran-peran ataupun perbuatan dari saudara HG dan saudara ST,” tegas Budi, menekankan fokus KPK pada penyalahgunaan dana tersebut.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan peran yayasan yang mengelola program CSR tersebut. KPK berusaha mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

“Terkait dari yang BI misalnya, bagaimana proses perencanaan dari program sosial itu, prosesnya seperti apa, pengesahannya seperti apa sehingga PSBI itu ada,” imbuhnya, menjelaskan fokus pemeriksaan terhadap internal BI.

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman menanti jika terbukti bersalah.

Ringkasan

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK yang melibatkan dua tersangka, Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU, namun belum ditahan karena pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti lebih kuat terkait peran mereka dalam pengesahan dan implementasi program CSR tersebut.

Penyidikan mengungkap indikasi dana CSR digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar dan Satori Rp 12,52 miliar. KPK juga memeriksa petinggi BI dan OJK untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana mencurigakan. Kedua tersangka disangkakan melanggar UU Tipikor dan UU TPPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *