Korupsi Minyak Mentah: Hakim Diminta Buktikan Niat Jahat Pejabat Pertamina

FSPPB Minta Hakim Pertimbangkan Dampak Keputusan Bisnis Pertamina dalam Kasus Dugaan Korupsi

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyampaikan pandangannya atau amicus curiae kepada majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah yang menyeret sejumlah petinggi Pertamina. FSPPB berharap majelis hakim tidak menjadikan keputusan bisnis sebagai dasar pelanggaran pidana dalam kasus ini.

Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menekankan pentingnya memandang setiap keputusan bisnis di PT Pertamina sebagai langkah profesional. Menurutnya, para pejabat Pertamina yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya diri sendiri. Kekhawatiran utama FSPPB adalah bahwa kriminalisasi keputusan bisnis dapat menghambat inovasi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama BUMN strategis seperti Pertamina.

“Kami khawatir jika keputusan bisnis dijadikan tolok ukur dalam proses peradilan, hal ini akan mematikan inovasi di BUMN, khususnya BUMN strategis seperti Pertamina,” ujar Arie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2). Pernyataan ini menggarisbawahi betapa pentingnya iklim yang kondusif bagi pengambilan keputusan bisnis yang berani dan inovatif dalam perusahaan negara.

Lebih lanjut, Arie berpendapat bahwa pemidanaan terhadap pejabat Pertamina atas dasar keputusan bisnis berpotensi berdampak negatif pada ketahanan energi nasional. Pejabat Pertamina yang saat ini menjabat mungkin akan ragu-ragu dalam mengambil keputusan bisnis terkait ketersediaan stok energi di masa depan. Hal ini dapat membahayakan stabilitas pasokan energi bagi seluruh masyarakat.

Arie juga menyoroti pentingnya mendasarkan perhitungan kerugian negara pada kerugian yang nyata. Ia berpendapat bahwa pejabat Pertamina dalam kasus ini justru telah menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, bukan kerugian. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk mencari bukti niat jahat yang jelas jika ingin menjatuhkan vonis bersalah. “Jangan hanya sebatas dugaan atau potensi dalam memutuskan vonis bersalah, karena ini dapat menjadi putusan yang berbahaya,” tegasnya.

Meskipun demikian, Arie menekankan bahwa pemberian amicus curiae ini bukanlah bentuk tekanan kepada hakim. FSPPB, tegasnya, tetap mendukung pemberantasan korupsi di dalam negeri. “Kami mengharapkan hakim dapat memberikan pengambilan keputusan yang betul-betul seadil-adilnya, melihat bahwa tindakan korupsi itu adalah perbuatan melawan hukum yang tentunya harus dibuktikan ada niat jahat,” katanya.

Sementara itu, tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga, yaitu mantan Direktur Utama Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya, serta Vice President Trading Produk Edward Corne, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM).

Ketiga terdakwa mengklaim bahwa mereka hanya menjalankan proses bisnis sebagaimana mestinya selama periode gugatan, yakni 2018-2023. Namun, jaksa penuntut umum menilai bahwa ketiganya telah mengkondisikan proses impor bahan bakar minyak untuk memperkaya diri sendiri. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan yang vital bagi kepentingan negara.

Dalam persidangan, Edward Corne berargumen bahwa proses bisnis dalam industri minyak dan gas sangat transparan dan akuntabel. Ia pun menyatakan bahwa dirinya hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan wewenangnya selama periode gugatan. Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa proses negosiasi dalam lelang impor bensin justru menguntungkan negara senilai US$ 20 juta. “Karena itu, dengan penuh hormat saya mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan bebas terhadap diri saya,” kata Edward.

Senada dengan Edward, Maya Kusmaya juga menyatakan dirinya tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan. “Saya mohon agar Yang Mulia menilai kasus ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan tidak terpengaruh tuntutan opini publik dan bukan berdasarkan angka kerugian negara yang berubah-ubah,” pintanya kepada hakim. Dengan demikian, para terdakwa berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Ringkasan

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyampaikan *amicus curiae* terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah, berharap hakim tidak mengkriminalisasi keputusan bisnis Pertamina. Mereka menekankan bahwa pejabat Pertamina yang terlibat tidak memiliki niat jahat dan kriminalisasi keputusan bisnis dapat menghambat inovasi di BUMN. FSPPB juga menyoroti potensi dampak negatif pada ketahanan energi nasional jika pejabat ragu mengambil keputusan terkait ketersediaan stok energi.

FSPPB meminta perhitungan kerugian negara didasarkan pada kerugian nyata dan adanya bukti niat jahat jika ingin menjatuhkan vonis bersalah. Sementara itu, tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga mengajukan permohonan agar dibebaskan dari tuntutan dalam kasus dugaan korupsi BBM. Para terdakwa mengklaim menjalankan proses bisnis sebagaimana mestinya, namun jaksa menilai mereka mengkondisikan impor BBM untuk memperkaya diri sendiri dan para terdakwa berharap putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *