Eks Konsultan Mendikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam, membantah tudingan penerimaan dana dari Google dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Ia menegaskan bahwa honor atas jasa konsultasinya berasal dari Program Dana Padanan yang dikelola oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Saya tidak tahu menahu soal percakapan antara Jurist dan Fiona. Kegiatan kami rencananya didanai oleh PDP di bawah UGM. Tim teknologi yang terlibat pun hanya sekitar 20 orang,” ungkap Ibam saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Dugaan aliran dana kepada Ibam bermula dari percakapan antara dua Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan dan Fiona Handayani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengungkapkan bahwa pembayaran kepada Ibam dan sekitar 300 anggota tim teknologi pengadaan laptop Chromebook direncanakan berasal dari transaksi dengan Google.
Meskipun demikian, Ibam mengindikasikan bahwa jumlah individu yang berkontribusi di bidang teknologi jauh lebih banyak dari 20 orang. Menurutnya, kegiatan konsultasi di Kemendikbudristek merupakan hasil kolaborasi dan gotong-royong dengan berbagai tim teknologi lainnya.
Baca juga:
* Danantara Resmi Bentuk Denera, Holding Khusus Kelola Proyek Waste to Energy
* Bank OCBC (NISP) Respons Dorongan OJK, Akui Tak Mudah Naik Kelas ke KBMI 4
* Patuhi PP Tunas, Meta Atur Buat Akun Instagram – Facebook Minimal Usia 16 Tahun
Ibam menjelaskan bahwa skema serupa telah diterapkan dalam pembentukan aplikasi untuk program Pra-Kerja oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya konsultasi untuk Kemendikbudristek bersumber dari pemerintah, lebih spesifiknya, dari Program Dana Padanan yang dikelola oleh UGM.
“Program tersebut memang menawarkan fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Google turut memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Melalui pernyataan di blog resminya pada Sabtu (10/1), perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat ini menegaskan bahwa mereka tidak memproduksi maupun menjual Chromebook secara langsung kepada konsumen akhir.
“Kami juga tidak menentukan harga,” tegas Google.
Google menjelaskan bahwa peran mereka terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi Chrome OS serta alat pengelolaan kepada mitra. Proses pengadaan, termasuk penentuan harga, sepenuhnya dikelola oleh produsen peralatan asli (Original Equipment Manufacturers/OEM) yang independen dan mitra lokal.
Ringkasan
Eks Konsultan Mendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam), membantah tudingan penerimaan dana dari Google dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia mengklaim bahwa honornya berasal dari Program Dana Padanan yang dikelola oleh UGM, bukan dari transaksi dengan Google seperti yang diungkapkan JPU berdasarkan percakapan antara dua Staf Khusus Mendikbudristek.
Google juga memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak memproduksi atau menjual Chromebook langsung kepada konsumen dan tidak menentukan harga. Peran Google terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi Chrome OS kepada produsen peralatan asli (OEM) dan mitra lokal yang independen, yang bertanggung jawab atas proses pengadaan dan penentuan harga.