Korupsi Anak Buah Purbaya: KPK Desak Kemenkeu Benahi Sistem!

JAKARTA, Shoesmart.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 14 anak buah Menteri Keuangan sebagai tersangka kasus korupsi di awal tahun 2026. Menyikapi hal ini, lembaga antirasuah tersebut mendesak Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, untuk segera melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh.

Kasus yang tengah ditangani KPK di kedua direktorat tersebut melibatkan praktik suap terkait pengaturan pajak dan impor barang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/2/2026) malam, menyampaikan bahwa pembenahan sistem menjadi krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Oleh karena itu, KPK mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Pajak dan Bea Cukai, untuk benar-benar serius melakukan pembenahan sistem,” tegas Budi Prasetyo.

: KPK Sebut Emas Jadi Tren untuk Digunakan Suap, Gara-gara Harga Melonjak?

Budi menambahkan bahwa masih terdapat banyak celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi. Penutupan celah-celah inilah yang menjadi fokus utama pembenahan. Upaya pencegahan yang efektif, menurut Budi, akan mengoptimalkan pemasukan uang ke kas negara, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

: Kata Istana Soal Hakim PN Kena OTT KPK saat Gaji Dinaikan

“Sehingga nanti setiap pembayaran biaya masuk ini semuanya masuk ke kas negara,” jelas Budi, menekankan pentingnya integritas dalam setiap proses.

Sebagai informasi, penetapan 14 pegawai sebagai tersangka ini merupakan hasil operasi senyap yang digelar KPK di beberapa lokasi, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, KPP Banjarmasin, dan Direktorat Bea dan Cukai.

: Purbaya Sambut Juda Agung: Ini Desain Agar Fiskal-Moneter Makin Lengket

Pertama, kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu (10/1/2026) terkait dugaan pemangkasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP) dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Suap senilai Rp4 miliar diberikan PT WP kepada tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

1. Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
3. Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto: Staf PT WP

Kedua, pada Rabu (4/2/2026), KPK kembali menggelar penyelidikan tertutup yang menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus ini terkait dugaan suap pengkondisian restitusi pajak. Pihak swasta memberikan “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar kepada pegawai KPP Madya Banjarmasin dengan tujuan agar restitusi pajak dapat berjalan lancar. Berdasarkan bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang tersangka:

1. Mulyono selaku kepala KPP Madya Banjarmasin
2. Dian Jaya Demega selaku tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
3. Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).

Ketiga, pada hari yang sama, Rabu (4/2/2026), KPK juga melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini adalah dugaan suap untuk memuluskan impor barang tanpa melalui pemeriksaan fisik yang detail. KPK menetapkan enam tersangka dengan rincian sebagai berikut:

1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR)
5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.

Ringkasan

KPK menetapkan 14 anak buah Menteri Keuangan sebagai tersangka korupsi di awal tahun 2026, meliputi kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai terkait pengaturan pajak dan impor. KPK mendesak Kemenkeu, terutama Dirjen Pajak dan Bea Cukai, untuk segera melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh guna mencegah terulangnya kasus serupa dan menutup celah korupsi.

Kasus korupsi tersebut meliputi pemangkasan PBB di KPP Madya Jakarta Utara, suap pengkondisian restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, dan suap untuk memuluskan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi tangkap tangan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk KPP Madya Jakarta Utara, KPP Banjarmasin, dan Direktorat Bea dan Cukai, dengan sejumlah pejabat dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *