Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, dengan tegas membantah kabar yang menyebutkan mayoritas legislator penerima dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8), Mekeng memastikan bahwa dana tersebut “tidak dibagikan ke anggota,” menjawab spekulasi yang beredar di kalangan awak media.
Mekeng menjelaskan bahwa dana PSBI, yang merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia, serta dana PJK, disalurkan secara langsung kepada penerima manfaat. Para legislator Komisi XI, termasuk dirinya, hanya berperan sebagai pengusul. “Anggota tidak pernah megang uang sama sekali,” tegas Ketua Fraksi Golkar di MPR RI itu, menambahkan bahwa peran mereka sebatas menyampaikan permohonan bantuan kepada Bank Indonesia, misalnya untuk pembangunan atau renovasi rumah ibadah.
Informasi ini muncul di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyaluran dana CSR BI dan PJK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua legislator Komisi XI periode 2019-2024, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53. Lebih lanjut, lembaga antirasuah tersebut bahkan telah mengisyaratkan akan membuka pengusutan yang lebih luas, terkait potensi aliran dana CSR BI dan PJK periode 2020-2023 kepada seluruh anggota Komisi XI.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Mekeng mengaku terkejut dan menyatakan ketidaktahuannya mengenai dugaan penyalahgunaan dana CSR BI yang menimpa rekan-rekannya di Komisi XI. Ia secara khusus merasa heran dengan narasi yang belakangan menyebut dana tersebut mengalir langsung ke kantong legislator. “Yang mereka lakukan saya tidak tahu. Tahu-tahu muncul isu ini,” ungkapnya. Ia kembali menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dana CSR BI dirancang sedemikian rupa agar tidak singgah di tangan para legislator, melainkan langsung disalurkan kepada penerima manfaat yang dituju.
“Dana itu langsung mengalir ke pemohon, seperti rumah ibadah, baik masjid maupun gereja, ataupun pelaku UMKM,” jelas Mekeng. Ia menambahkan bahwa seluruh proses administrasi dan penyaluran dana dilakukan langsung kepada pihak pemohon, sehingga dipastikan tidak ada sepeser pun dana yang masuk ke tangan anggota dewan. (ast/jpnn)