Komdigi Gabungkan Kurir & Ojol: Solusi Logistik Efisien, Pekerja Terlindungi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya menekan biaya logistik nasional dengan mengintegrasikan layanan pos komersial dan bisnis pengantaran berbasis permintaan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan industri yang melibatkan lebih dari enam juta tenaga kerja.

Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012, layanan pos komersial mencakup layanan pos yang tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah. Layanan ini meliputi paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos. Sementara itu, layanan pengantaran berbasis permintaan adalah pengiriman instan melalui aplikasi, seperti layanan pesan-antar makanan (GoFood dan GrabFood) serta kurir instan (Paxel, GoSend, dan GrabExpress). Umumnya, layanan ini dijalankan oleh pengemudi ojek online (ojol).

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menjelaskan bahwa integrasi layanan pos komersial dan layanan pengantaran berbasis permintaan adalah langkah nyata untuk menurunkan biaya logistik nasional yang saat ini masih di atas 14% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca juga:

  • Kominfo Batasi Diskon Jasa Kurir, Bukan Gratis Ongkir di E-commerce
  • SiCepat dan Pos Indonesia Ungkap Dampak dari Pembatasan Diskon Jasa Kurir
  • Aturan Lengkap Tarif Ojol dan Taksi Online: Antar Penumpang, Makanan, Barang

Nezar Patria mengungkapkan bahwa sektor transportasi dan pergudangan mengalami pertumbuhan sebesar 8,98% secara tahunan (year on year/yoy). Sektor ini menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja dan menangani hingga tujuh juta paket setiap harinya.

“Ini menunjukkan betapa vitalnya sektor transportasi sebagai tulang punggung ekonomi digital,” ujar Nezar dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Regulasi Pos dan Peran Layanan Pengantaran Berbasis Permintaan yang diselenggarakan oleh idEA di Jakarta Pusat, Kamis (26/2), seperti dikutip dari keterangan pers pada Jumat (27/2).

Biaya logistik yang tinggi, lanjut Nezar, berdampak langsung pada harga barang, daya saing UMKM, dan ongkos kirim yang harus dibayar masyarakat. Oleh karena itu, integrasi sistem dan adopsi smart logistics menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pemerintah, melalui Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pos Komersial, menata ulang peran pos sebagai pengelola rantai pasok e-commerce nasional. Dengan aturan ini, pos tidak lagi hanya bertugas mengirim barang, tetapi juga berperan sebagai konsolidator jaringan, pengelola standar, dan pengendali kualitas.

Sementara itu, layanan pengantaran berbasis permintaan memperkuat tahap first mile (tahap pertama pengiriman) dan last mile (tahap akhir pengiriman) yang membutuhkan kecepatan dan fleksibilitas tinggi.

“Keberadaan layanan pengantaran berbasis permintaan ini sangat nyata dan kita tidak bisa mengabaikan keberadaannya serta kontribusinya yang telah memperlancar dan membangkitkan dinamika ekonomi digital,” imbuh Nezar.

Dengan adanya integrasi ini, aturan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur melalui Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2025. Pasal 41 dalam peraturan tersebut mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, termasuk biaya produksi atau operasional ditambah margin keuntungan.

Biaya produksi atau operasional mencakup berbagai komponen, seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya yang timbul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, maupun kerja sama dengan pelaku usaha atau individu.

Pasal 45 memberikan ruang bagi penyelenggara pos untuk memberikan potongan harga terhadap tarif layanan pos komersial sebagai bagian dari strategi bisnis. Diskon dapat diberikan secara berkelanjutan sepanjang tahun, asalkan tarif yang dikenakan setelah diskon tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Jika diskon yang diberikan menyebabkan tarif layanan menjadi di bawah biaya pokok, maka penerapannya akan dibatasi secara ketat. Pasal 45 ayat (4) mengatur bahwa diskon, termasuk gratis ongkir, hanya dapat diberlakukan untuk jangka waktu tertentu, maksimal tiga hari dalam sebulan.

Nezar menegaskan bahwa integrasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang saling melengkapi. Pos akan membangun struktur dan tata kelola, sementara layanan berbasis permintaan akan memberikan respons cepat di lapangan. Model ini diharapkan dapat menekan biaya distribusi, mempercepat pengiriman, dan menjaga keberlanjutan jutaan pekerja.

Ia juga menekankan pentingnya level playing field (kesetaraan kesempatan) melalui monitoring yang transparan dan infrastructure sharing (berbagi infrastruktur). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian usaha bagi pelaku besar, UMKM, serta pekerja pengantaran.

“Kami mengharapkan feedback dari para pelaku industri sehingga formulasi kebijakan nantinya dapat mengakomodasi semua stakeholders dan memberikan solusi yang adil,” katanya.

Kementerian Kominfo membuka ruang diskusi lanjutan, termasuk koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait aspek transportasi dan tarif. Pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem logistik yang lebih efisien agar harga lebih terkendali, UMKM lebih kompetitif, dan masyarakat mendapatkan layanan pengiriman yang cepat dengan biaya yang rasional.

Ringkasan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya menurunkan biaya logistik nasional dengan mengintegrasikan layanan pos komersial dan layanan pengantaran berbasis permintaan seperti ojek online (ojol) dan kurir instan. Integrasi ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan industri yang melibatkan jutaan tenaga kerja dan menciptakan sistem yang saling melengkapi, di mana pos membangun struktur dan tata kelola, sementara layanan berbasis permintaan memberikan respons cepat.

Integrasi ini diatur melalui Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur tarif layanan pos komersial berdasarkan biaya operasional dan margin keuntungan. Peraturan ini juga memberikan ruang untuk diskon, namun membatasi diskon di bawah biaya pokok maksimal tiga hari dalam sebulan. Pemerintah berharap integrasi ini dapat menekan biaya distribusi, mempercepat pengiriman, dan menciptakan ekosistem logistik yang lebih efisien bagi UMKM dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *