Manajemen PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) baru-baru ini angkat bicara di hadapan Bursa Efek Indonesia (BEI). Klarifikasi ini disampaikan menyusul gejolak dan suspensi saham perseroan di pasar modal, yang dipicu oleh rencana akuisi mayoritas saham KOKA oleh sebuah perusahaan asal China.
Polemik ini bermula dari keterbukaan informasi yang disampaikan oleh KOKA pada 16 September 2025. Dalam dokumen tersebut, Direktur Utama KOKA, Gao Jing, mengumumkan bahwa Ningbo Lixing Enterprise Management Co. Ltd. (NLEM), sebuah entitas dari China, berencana mengakuisisi 63,5% dari total saham yang disetor dan diedarkan PT Koka Indonesia Tbk.
Rencana akuisi saham ini sontak menimbulkan pertanyaan besar. Dengan porsi saham sebesar itu, Ningbo Lixing berpotensi besar menjadi pemegang saham pengendali baru KOKA. Hal ini disinyalir akan membuat Gao Jing, yang saat ini menjabat sebagai pemilik manfaat dan pengendali utama KOKA, melanggar komitmen yang tertera dalam prospektus penawaran umum perdana saham (IPO) perseroan. Komitmen tersebut mewajibkan Gao Jing untuk mempertahankan posisi pengendali minimal selama lima tahun sejak Oktober 2023.
Mempertimbangkan potensi pelanggaran komitmen IPO tersebut, BEI tak tinggal diam. Sebagai langkah pencegahan dan perlindungan investor, otoritas pasar modal memutuskan untuk menghentikan sementara atau melakukan suspensi perdagangan efek KOKA. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 18 September 2025, menempatkan saham KOKA dalam status ‘tergembok’ di lantai bursa.
Menanggapi situasi krusial ini, Sekretaris Perusahaan Koka Indonesia, Muhammad Fikri Adzkiya, segera menyampaikan penjelasan tambahan dan klarifikasi resmi kepada BEI. Fikri menegaskan bahwa rencana akuisi saham perseroan oleh Ningbo Lixing saat ini masih berada dalam tahap pembahasan awal dan belum memiliki dasar hukum yang bersifat mengikat (non-legal binding). Artinya, kesepakatan tersebut belum final.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah saham KOKA sebanyak 63,5% yang disebutkan akan diakuisisi Ningbo Lixing, hanyalah bersifat rencana dan belum ada keputusan akhir. Baik perseroan maupun Ningbo Lixing, lanjut Fikri, telah memahami dan menyadari sepenuhnya ketentuan yang berlaku terkait kewajiban lock up bagi pengendali utama KOKA, Gao Jing.
Fikri Adzkiya secara lugas mengklarifikasi bahwa kehadiran NLEM tidak serta merta akan menggantikan pengendali lama KOKA sebagai pengendali baru tunggal. Sebaliknya, Ningbo Lixing akan hadir bersama dengan pengendali lama yang telah ada.
Nantinya, jika rencana akuisi KOKA oleh Ningbo Lixing ini mendapatkan persetujuan dari BEI dan/atau badan otoritas terkait lainnya, maka pemilik manfaat dan pengendali perseroan akan diemban secara bersama-sama oleh Gao Jing dan NLEM. Lebih lanjut, NLEM juga telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan komitmen lock up secara bersama-sama dengan pengendali utama KOKA saat ini, yakni Gao Jing, demi memenuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan stabilitas kepemilikan saham.