PT Kimia Farma Tbk (KAEF) mengumumkan perubahan identitas perusahaan, seiring dengan resminya status sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) yang disandang oleh emiten farmasi terkemuka ini. Perubahan strategis ini menandai babak baru bagi Kimia Farma dalam kiprahnya di industri farmasi Indonesia.
Informasi penting ini diungkapkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya, KAEF telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 17 Desember 2025. Salah satu agenda utama dalam RUPSLB tersebut adalah perubahan Anggaran Dasar perusahaan, yang bertujuan untuk menyesuaikan diri dengan Undang-Undang (UU) BUMN yang berlaku.
Perubahan Anggaran Dasar ini telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Kimia Farma Tbk No. 07 tertanggal 8 Januari 2026. Proses ini kemudian mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum RI melalui Surat Keputusan No. AHU-0006647.AH.01.02.TAHUN 2026 yang diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2026. Selain itu, terbit pula Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0034397 pada tanggal yang sama, yaitu 6 Februari 2026.
“Terhitung sejak tanggal 6 Februari 2026, nama perusahaan secara resmi berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk, atau disingkat PT Kimia Farma (Persero) Tbk,” demikian pernyataan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Kimia Farma, Willy Meridian, dalam keterangan resminya pada Jumat (20/2/2026).
Willy Meridian menegaskan bahwa perubahan nama ini tidak akan berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan secara keseluruhan. Perubahan ini lebih merupakan penegasan status dan komitmen Kimia Farma sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terus berupaya memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.
Saranacentral Bajatama (BAJA) Akan Gelar Rights Issue untuk Bayar Utang
Ringkasan
Kimia Farma secara resmi berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk, disingkat PT Kimia Farma (Persero) Tbk, efektif sejak 6 Februari 2026. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari RUPSLB dan penyesuaian dengan Undang-Undang BUMN, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum RI.
Direktur Keuangan Kimia Farma, Willy Meridian, menyatakan perubahan nama ini tidak akan berdampak negatif pada operasional, keuangan, atau kelangsungan usaha. Status baru ini menegaskan komitmen Kimia Farma sebagai BUMN untuk terus berkontribusi bagi negara.