Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberhentikan Dokter Spesialis Jantung Anak, Piprim Basarah Yanuarso, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian ini memicu polemik, terutama karena Dokter Piprim, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menduga hal tersebut terkait dengan sikapnya dalam mempertahankan independensi Kolegium Ilmu Kesehatan Anak.
Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati memberikan tanggapan terkait pernyataan Dokter Piprim. Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut didasari penolakan Dokter Piprim untuk dimutasi ke RSUP Fatmawati. Sebelumnya, Dokter Piprim bertugas di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). “RSUP Fatmawati telah bersurat ke Kementerian untuk penambahan tenaga dokter ahli jantung, khususnya ahli intervensi dan bedah jantung. Namun, sejak SK mutasi diterbitkan, Dokter Piprim menolak hadir,” ungkap Wahyu dalam sebuah unggahan video pada Senin (16/2).
Menurut Wahyu, RSUP Fatmawati telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap Dokter Piprim, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Teguran lisan dan tertulis pun telah dilayangkan. Puncaknya, pihak rumah sakit membentuk tim penegakan disiplin. “Sudah dijelaskan bahwa risiko terberat pelanggaran disiplin adalah pemberhentian, karena ketidakhadiran yang berhari-hari dan berturut-turut. Dokter Piprim pun sadar dan siap menanggung risiko tersebut,” tegasnya.
Wahyu menambahkan bahwa RSUP Fatmawati sebenarnya masih berupaya melakukan komunikasi sebelum merekomendasikan sanksi. “Kami sudah memberikan kesempatan lagi, namun ditolak. Akhirnya, diputuskan untuk memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar beberapa pasal ASN, dengan sanksi terberat berupa pemberhentian,” jelasnya. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya Surat Keputusan Pemberhentian oleh Menteri Kesehatan.
Lebih lanjut, Wahyu Widodo menekankan pentingnya membedakan antara “menggugat suatu keputusan” dan “menjalankan SK”. Ia berpendapat bahwa Dokter Piprim tetap memiliki hak untuk menggugat keputusan tersebut, namun tetap wajib menjalankan SK yang telah diterbitkan.
Dokter Piprim Pamit, Jelaskan Duduk Perkara Versinya
Dokter Piprim Basarah Yanuarso melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dr.piprim pada Minggu (15/2), mengumumkan bahwa dirinya telah dipecat sebagai ASN oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. “Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penolakan terhadap mutasi tersebut didasari keyakinannya bahwa kebijakan itu berkaitan dengan sikapnya terhadap kolegium. Sekitar dua bulan sebelum mutasi, Dokter Piprim mengaku telah diperingatkan oleh seniornya mengenai risiko mutasi jika menolak kolegium bentukan Menkes.
“Saya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang, bahwa Kolegium Ilmu Kesehatan Anak tetap berdiri secara independen,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa independensi kolegium tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar tersebut, Dokter Piprim menilai mutasi yang dialaminya sebagai mutasi paksa karena memperjuangkan kolegium yang independen, bukan di bawah kendali Menteri Kesehatan. “Karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai asas meritrokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Menteri Kesehatan,” pungkasnya.
Ringkasan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberhentikan Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Ketua IDAI, dari status ASN. Pemberhentian ini dipicu oleh penolakan Dokter Piprim terhadap mutasi ke RSUP Fatmawati, di mana sebelumnya ia bertugas di RSCM. Pihak RSUP Fatmawati menjelaskan bahwa Dokter Piprim telah berulang kali dipanggil dan diberi teguran karena tidak hadir setelah SK mutasi diterbitkan.
Dokter Piprim mengklaim bahwa pemecatannya terkait dengan sikapnya mempertahankan independensi Kolegium Ilmu Kesehatan Anak dan menolak kolegium bentukan Menkes. Ia merasa mutasi tersebut merupakan mutasi paksa karena memperjuangkan independensi kolegium sesuai amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak dan putusan Mahkamah Konstitusi. RSUP Fatmawati menyatakan telah memberi kesempatan, namun akhirnya merekomendasikan pemberhentian karena pelanggaran disiplin ASN.