Kejagung tetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi bos tambang Samin Tan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Kasus ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalimantan, Samin Tan, sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru ini diumumkan setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi dan ahli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan tiga tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik memeriksa total 45 saksi dan ahli. Salah satu tersangka bahkan ditetapkan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

“Tim penyidik pada malam ini telah menetapkan tiga tersangka baru, dengan inisial HS, BJW, dan HZM,” tegas Anang di kantornya, Kamis (23/4).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka. HS, yang dimaksud adalah Capt. Handry Sulfian, merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Rangga Ilung di Kalimantan Tengah.

Baca juga:

* Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Kasus Nikel
* Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid Usai Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka
* Kejagung Gunakan KUHAP Baru Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Delpedro Dkk

Sebagai informasi tambahan, Capt. Handry Sulfian pernah menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung pada periode 2024-2025. Selanjutnya, pada Mei 2025, ia tercatat menjabat sebagai Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu.

Syarief menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Handry adalah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada PT Mantimin Coal Mining (MCM). Perlu diketahui, MCM merupakan salah satu perusahaan yang berafiliasi dengan Samin Tan. Diduga kuat, Handry menerbitkan SPB tersebut meskipun ia mengetahui bahwa batu bara yang diangkut MCM berasal dari PT AKT. Tindakan ini melanggar hukum, mengingat izin tambang AKT telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2017.

Lebih lanjut, Kejagung menduga Handry menerbitkan SPB tersebut karena menerima suap secara rutin bulanan dari Samin Tan sejak tahun 2022 hingga 2025. Suap ini diduga menyebabkan Handry mengabaikan pemeriksaan dokumen laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM, yang seharusnya menjadi syarat utama penerbitan SPB.

“Jumlah uang yang diterima Handry bervariasi dan saat ini sedang kami rekapitulasi sejak tahun 2022 sampai 2025. Jumlah pasti uang suap yang diterima Handry akan kami sampaikan kemudian,” imbuh Syarief.

Tersangka kedua, BJW atau AA. NGR. Bagus Jaya Wardhana, menjabat sebagai Direktur PT AKT. Syarief mengungkapkan bahwa Bagus diduga menggunakan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan untuk terus mengolah tambang AKT, meskipun izinnya telah dicabut sejak tahun 2017.

Dokumen yang didapatkan Bagus kemudian menjadi dasar untuk melakukan ekspor batu bara dari tambang AKT selama delapan tahun, hingga tahun 2025. “Kegiatan tersebut jelas melawan hukum, karena melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal,” tegas Syarief.

Tersangka ketiga yang ditetapkan adalah HZM atau Helmi Zaidan Mauludin, yang menjabat sebagai General Manager sebuah perusahaan survei kelautan dan kargo, yaitu PT OOWL Indonesia. Syarief menduga Helmi telah menerbitkan dokumen sertifikat analisis atau *Certificate of Analysis* (CoA) terhadap batu bara yang dibawa oleh perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan Samin Tan.

Sebagai informasi, CoA merupakan dokumen penting yang menunjukkan kualitas dan spesifikasi batu bara setelah melalui serangkaian uji laboratorium. Dokumen ini menjadi syarat wajib untuk proses ekspor yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dengan kata lain, Syarief menduga Helmi telah meloloskan hasil tambang ilegal milik AKT dengan cara memalsukan CoA, sehingga tidak sesuai dengan hasil laboratorium yang sebenarnya. Selain itu, Helmi juga diduga mencantumkan nama perusahaan lain sebagai pemilik batu bara dalam CoA, padahal sebenarnya batu bara tersebut berasal dari AKT.

“Perlu kami sampaikan bahwa kami telah melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu HZM. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan sebanyak dua kali,” pungkas Syarief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *