Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui keterlibatannya dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek). Namun, Kejagung menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) baru dimulai setelah tahap perencanaan selesai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim JPN mulai mendampingi pengadaan Chromebook pada 17 Juni 2020. Pernyataan ini muncul di tengah penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang diperkirakan terjadi antara tahun 2019 hingga 2022.
“Berdasarkan data yang kami miliki, pendampingan baru dilakukan pada tahap pengadaan barang dan jasa. Jadi, tim JPN tidak terlibat dalam penilaian selama tahap perencanaan,” tegas Anang di kantornya, Kamis (12/2).
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa tim JPN telah memberikan masukan terkait pemilihan sistem operasi Chrome. Menurutnya, saat pendampingan, JPN menemukan adanya dokumen yang belum tervalidasi karena belum disetujui oleh ketua dan anggota tim teknis. Mereka menilai tidak ada alasan atau urgensi yang jelas dalam pemilihan sistem operasi Chrome tersebut.
Oleh karena itu, JPN menyarankan Kemendikbudristek untuk melakukan kajian komparasi dengan sistem operasi lain yang mungkin lebih sesuai untuk pengadaan laptop yang diperuntukkan bagi siswa SD hingga SMA. Hal ini didasari informasi yang diperoleh JPN bahwa ada arahan khusus dari Staf Khusus Menteri untuk langsung menggunakan sistem operasi Chrome dalam pengadaan ini.
Selain itu, Kejagung juga mendorong pemerintah untuk mengkaji lebih dalam penggunaan Chrome Device Manager (CDM) dalam pengadaan tersebut. CDM dianggap sebagai elemen penting dalam penilaian karena menjadi bagian dari persyaratan evaluasi minimum.
“Kesimpulan dari pendampingan kami adalah pengadaan laptop Kemendikbud ini tidak sempurna. Ada dokumen teknis yang belum ditandatangani, dan proses pengadaan terkesan dilakukan dalam waktu yang singkat,” jelas Anang.
Pernyataan Kejagung ini menanggapi pernyataan sebelumnya dari mantan Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Nadiem Makarim, yang beberapa kali menyebut bahwa Kejagung turut mengawasi proses pengadaan Chromebook.
Bahkan sebelum kasus ini mencuat, Nadiem Makarim telah menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sudah mengetahui pelaksanaan pengadaan Chromebook.
“Kami sejak awal proses (pengadaan Chromebook) sudah mengundang Jamdatun,” ungkap Nadiem dalam sebuah konferensi pers pada 10 Juni 2025 lalu.
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan pendampingan dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, namun pendampingan baru dimulai pada tahap pengadaan barang dan jasa, setelah tahap perencanaan selesai. Tim JPN menemukan adanya dokumen yang belum tervalidasi dan menilai tidak ada urgensi yang jelas dalam pemilihan sistem operasi Chrome.
JPN menyarankan Kemendikbudristek untuk melakukan kajian komparasi dengan sistem operasi lain dan mendorong kajian mendalam terkait penggunaan Chrome Device Manager (CDM). Kejagung menyimpulkan bahwa pengadaan laptop Kemendikbud tidak sempurna karena dokumen teknis belum ditandatangani dan proses pengadaan terkesan dilakukan dalam waktu singkat. Pernyataan ini merupakan tanggapan atas pernyataan Nadiem Makarim yang menyebut Kejagung mengawasi proses pengadaan Chromebook sejak awal.