JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding atas putusan mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Pengajuan banding ini berkaitan dengan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, alasan utama pengajuan banding ini karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Isa Rachmatarwata lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Penuntut kemarin mikir-mikir sekarang sudah menyatakan banding,” tegas Anang saat ditemui di Kejagung, Rabu (14/1/2026). Isa sendiri dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sebuah angka yang jauh di bawah tuntutan JPU yang menginginkan hukuman 4 tahun penjara.
Untuk menindaklanjuti keputusan ini, Kejaksaan Agung kini tengah mempersiapkan memori banding yang merupakan bagian esensial dari proses hukum selanjutnya. Anang Supriatna menjelaskan, setelah pernyataan banding diajukan, pihaknya memiliki waktu dua minggu untuk mengirimkan memori banding tersebut. “Nanti juga tidak hanya buat memori banding akan membuat kontra memori juga,” tambahnya, mengisyaratkan bahwa proses hukum akan melibatkan tanggapan dari pihak terbanding.
Sebagai informasi, Isa Rachmatarwata sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018. Meskipun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, majelis hakim memutuskan bahwa Isa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada Isa Rachmatarwata. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam persidangan pada Rabu (7/1/2026).
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding atas putusan mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Pengajuan banding ini terkait perkara korupsi pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Alasan utamanya karena vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman 4 tahun penjara.
Isa Rachmatarwata sendiri dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Untuk menindaklanjuti keputusan ini, Kejagung kini tengah mempersiapkan memori banding yang akan diajukan dalam waktu dua minggu.