Kasus CSR BI-OJK: KPK Periksa 2 Ahli Heri Gunawan!

Shoesmart.co.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memanggil dua tenaga ahli dari tersangka Heri Gunawan. Heri Gunawan merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang kini menjadi sorotan lembaga antirasuah.

Penyidikan yang berlangsung di Gedung KPK ini menghadirkan inisial HM dan MAT, yang diketahui merupakan tenaga ahli Heri Gunawan selama menjabat sebagai legislator. Tak hanya itu, KPK juga memperluas pemeriksaan dengan memanggil beberapa individu lain, yaitu MBD seorang Ibu Rumah Tangga, SH seorang Mahasiswa, WRA seorang Dokter, dan SRV yang juga berstatus Mahasiswa, menandakan jangkauan investigasi yang mendalam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut pada Kamis (13/11/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” ujar Budi, meskipun detail materi pemeriksaan belum dapat disampaikan lebih lanjut hingga proses penyelidikan rampung. Pernyataan ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini tidak hanya menyeret nama Heri Gunawan. KPK sebelumnya juga telah menetapkan Satori, sesama anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka. Kedua figur ini diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah yang memanfaatkan program-program CSR dari lembaga keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Heri Gunawan ditengarai menerima total Rp15,86 miliar. Dana haram tersebut diperoleh dari berbagai sumber, termasuk Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK lewat kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sementara itu, tersangka Satori juga terbukti mengantongi uang senilai Rp12,52 miliar. Rincian penerimaannya meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Angka fantastis ini menunjukkan skala penyalahgunaan wewenang yang terjadi.

Uang hasil korupsi tersebut, menurut penyelidikan KPK, tidak digunakan untuk kepentingan publik, melainkan dialokasikan untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka. Mereka menggunakannya untuk beragam keperluan, mulai dari deposito, pembelian tanah yang rencananya akan dibangun showroom, hingga berbagai aset pribadi lainnya. Ini menegaskan motif memperkaya diri sendiri di balik kejahatan ini.

: Usut Kasus Pemerasan Gubernur Riau, KPK Geledah Kantor BPKAD dan Dinas Pendidikan

: : Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil Pramugari Maskapai Garuda

: : KPK Sita Aset Rp10 Miliar Milik Satori dalam Korupsi CSR BI dan OJK

Ringkasan

KPK mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memeriksa dua tenaga ahli dari tersangka Heri Gunawan, mantan anggota Komisi XI DPR RI. Selain tenaga ahli berinisial HM dan MAT, KPK juga memeriksa beberapa individu lain seperti ibu rumah tangga, mahasiswa, dan dokter, menunjukkan jangkauan investigasi yang mendalam.

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dari berbagai sumber termasuk BI, OJK, dan Mitra Kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi seperti deposito dan pembelian tanah. Selain Heri Gunawan, Satori, sesama anggota Komisi XI DPR RI, juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan Rp12,52 miliar dari sumber yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *