Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat personel TNI terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Kasus ini kembali memicu desakan agar Presiden Prabowo Subianto memastikan proses hukum dilakukan melalui peradilan umum. Tujuannya adalah untuk menghindari potensi konflik kepentingan jika para pelaku diadili oleh peradilan militer.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argamadi, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/3), menegaskan, “Presiden harus memastikan bahwa seluruh proses hukum kasus ini, termasuk penuntutan dan persidangan, diserahkan kepada dan dilaksanakan sepenuhnya oleh institusi peradilan umum.”
Selain itu, Rizky juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang sudah lebih dari dua dekade tertunda. Ia juga meminta Mahkamah Militer untuk segera mengeluarkan putusan terkait permohonan uji materiil UU Peradilan Militer. Hal ini penting untuk menegaskan tafsir konstitusional bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum berlaku, sehingga anggota militer pun dapat diadili di peradilan umum.
Polri juga didesak untuk mempertahankan kewenangan penyidikannya dan menolak segala bentuk intervensi, termasuk penyerahan penyidikan kepada institusi militer.
Mungkinkah Ditarik ke Peradilan Sipil?
Rizky Argamadi membuka peluang agar keempat pelaku dapat ditarik ke peradilan sipil. Menurutnya, penentuan forum peradilan bagi anggota militer seharusnya didasarkan pada sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai militer aktif.
“Penyiraman air keras kepada seorang aktivis hak asasi manusia di ruang publik bukanlah tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran,” tegas Rizky.
Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak melibatkan unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, atau kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. “Kasus ini sepenuhnya tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI,” ujarnya.
Rizky menjelaskan bahwa yurisdiksi fungsional telah berkembang dan diterima luas di berbagai negara serta dalam hukum internasional. Mahkamah Hak Asasi Manusia Inter-Amerika, misalnya, menegaskan bahwa yurisdiksi militer tidak boleh diperluas ke tindak pidana yang tidak berkaitan dengan fungsi militer.
Komite HAM PBB, melalui General Comment Nomor 32 (paragraf 22), juga menyatakan bahwa pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, terutama yang menyangkut masyarakat sipil.
Sejalan dengan prinsip tersebut, konstruksi hukum positif Indonesia juga mengarah pada prinsip yang sama, meskipun belum sepenuhnya terlaksana. Pasal 3 Ayat (4) TAP MPR No. VII/MPR/2000 menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum.
Selain itu, Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional, yang mana lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku.
Kendala Pasal Lain
Implementasi Pasal 65 UU TNI berpotensi terhambat oleh Pasal 74 dalam undang-undang yang sama. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Pasal 65 baru berlaku setelah adanya UU Peradilan Militer yang baru. Namun, revisi UU Peradilan Militer hingga saat ini masih belum final.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan IMPARSIAL dan Koalisi Masyarakat Sipil pada awal Februari lalu, diketahui masih ada dua pasal dalam undang-undang tersebut yang memerlukan perbaikan.
Meskipun demikian, menurut Rizky, kondisi ini tidak boleh dibiarkan menjadi alasan yang tidak berkesudahan. “Ini bukan sekadar kelalaian legislasi, melainkan pilihan politik sadar yang membangkang terhadap amanat reformasi dan konstitusi,” tegasnya.
Rizky menyoroti Pasal 198 dalam UU Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil harus diperiksa dan diadili di peradilan umum. Peradilan militer baru dapat ditempuh jika ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum.
“Artinya, instrumen hukum lama yang pro-militer pun tidak memberikan kewenangan otomatis kepada peradilan militer untuk menarik perkara ini ke dalam yurisdiksinya,” jelas Rizky.
Prabowo Berjanji Tangkap Dalang Kekerasan ke Andrie Yunus
Prabowo telah berjanji akan mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, hingga menangkap para pelakunya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekadar tindakan kriminal, tetapi juga merupakan serangan terhadap demokrasi dan para pembela HAM.
Prabowo juga berjanji akan mengungkap siapa yang menyuruh dan membiayai aksi tersebut, termasuk jika pelakunya adalah aparat negara berseragam. Ia menjamin tidak akan melindungi pelaku dan tidak akan ada impunitas bagi mereka.
“Ini terorisme. Tindakan biadab, harus kita kejar, harus kita usut. Yang berseragam tidak akan dilindungi, tidak akan ada impunitas, tidak akan,” tegas Prabowo dalam diskusi bersama jurnalis dan pengamat di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/3), yang disiarkan secara virtual pada Kamis (19/3).
Prabowo juga tengah mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sementara itu, empat pelaku yang telah ditahan adalah NDP, SL, BWH, dan ES. Keempat anggota tersebut berasal dari unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Ringkasan
Puspom TNI menahan empat personel TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, memicu desakan agar Presiden Prabowo membawa kasus ini ke peradilan umum. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan mengingat pelaku adalah anggota militer. Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argamadi, menekankan bahwa proses hukum harus diserahkan ke peradilan umum dan mendesak revisi UU Peradilan Militer.
Argamadi berpendapat bahwa kasus penyiraman air keras bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi kemiliteran, sehingga pelaku seharusnya diadili di peradilan sipil. Prabowo sendiri berjanji mengusut tuntas kasus ini, termasuk menangkap dalang dan menjamin tidak ada impunitas bagi pelaku. Empat pelaku yang telah ditahan berasal dari BAIS TNI.