Mantan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sri Wahyuningsih, membuka tabir baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2020. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4), Sri mengungkapkan bahwa program tersebut dijalankan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung.
Pengakuan ini mengindikasikan adanya peran serta Kejaksaan Agung dalam proses pengadaan. Sri menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut diterima pada Juni 2020 melalui jaksa pendamping pengadaan laptop Chromebook, setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program, Bambang Hadiwaluyo, mengundurkan diri pada 29 Juni 2020.
“Saya berkonsultasi dengan jaksa dari Jamdatun yang mendampingi kami, Pak Dwi. Rekomendasinya adalah konsultasi ke pimpinan dan arahan pimpinan kami adalah segera ganti PPK agar pengadaan fisik dimulai pada 30 Juni 2020,” ungkap Sri di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa pengunduran diri Bambang sebagai PPK tidak disertai alasan yang jelas dan mendalam. Surat pengunduran diri tersebut diantarkan langsung oleh Bambang ke kediamannya. Upaya untuk membujuk Bambang agar tetap menjabat sebagai PPK pun telah dilakukan. Sri bahkan langsung menuju Hotel Arosa, Jakarta Selatan, lokasi finalisasi proses pengadaan, pada hari yang sama. Namun, Bambang tidak berada di tempat, sehingga Sri memutuskan untuk berkonsultasi langsung dengan jaksa pendamping program pengadaan.
Setelah menemui jalan buntu, Sri segera melaporkan pengunduran diri Bambang kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Eko Susanto. Eko kemudian menginstruksikan Sri untuk segera mencari pengganti Bambang pada hari yang sama.
“Pengadaan laptop Chromebook harus mulai dilakukan pada 30 Juni 2020 karena perintah pimpinan. Selain itu, anggaran pengadaan sudah ada sejak Januari 2020,” tegas Sri, menjelaskan urgensi percepatan proses pengadaan.
Meskipun demikian, Sri mengakui adanya perbedaan alokasi dana pengadaan laptop Chromebook antara awal tahun 2020 dan Juni 2020. Hal ini disebabkan proses pengadaan laptop Chromebook dilakukan bersamaan dengan penghitungan anggaran yang dibutuhkan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) mulai terlibat dalam pengadaan Chromebook pada 17 Juni 2020. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini diduga terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2022.
Anang menekankan bahwa tim JPN telah memberikan saran terkait pemilihan sistem operasi Chrome yang dinilai tidak memiliki alasan dan urgensi yang jelas. JPN menemukan adanya dokumen yang belum tervalidasi karena belum disetujui oleh ketua tim teknis beserta anggotanya.
Oleh karena itu, JPN menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan kajian komparasi sistem operasi lain dalam pengadaan laptop untuk tingkat SD hingga SMA. JPN juga menerima informasi mengenai adanya arahan khusus dari Staf Khusus Menteri untuk langsung menggunakan sistem operasi Chrome dalam pengadaan tersebut.
Selain itu, jaksa juga mendorong pemerintah untuk melakukan kajian terhadap penggunaan Chrome Device Manager (CDM) dalam pengadaan tersebut. CDM dianggap sebagai bagian penting dalam penilaian karena masuk dalam angka persyaratan evaluasi minimum.
“Dalam kesimpulan pendampingan, pengadaan laptop Kemendikbud tidak sempurna karena ada dokumen teknis yang tidak ditandatangani dan proses pengadaan dilakukan dalam waktu singkat,” pungkas Anang, menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
Ringkasan
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa program tersebut dijalankan setelah mendapat rekomendasi dari Kejaksaan Agung melalui jaksa pendamping pengadaan. Rekomendasi ini diterima pada Juni 2020 setelah PPK program mengundurkan diri, dengan arahan untuk segera mengganti PPK agar pengadaan fisik dapat dimulai.
Sri menjelaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook harus segera dimulai pada 30 Juni 2020 atas perintah pimpinan, karena anggaran sudah tersedia sejak Januari 2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung sebelumnya menyatakan tim JPN terlibat pada 17 Juni 2020, memberikan saran terkait pemilihan sistem operasi Chrome yang dinilai tidak memiliki urgensi, dan menemukan dokumen yang belum tervalidasi.