Jakarta — Sejumlah istri dari para korban yang terdampak oleh dugaan kriminalisasi kebijakan mengungkapkan bagaimana pemidanaan yang dianggap tidak sesuai fakta telah menghancurkan seluruh tatanan kehidupan keluarga mereka, termasuk dalam aspek citra dan reputasi. Namun, di tengah kepedihan tersebut, mereka menyuarakan harapan agar kasus-kasus kriminalisasi semacam ini tidak lantas memicu ketakutan berlebih yang dapat menghambat semangat untuk terus berinovasi bagi bangsa.
“Satu kasus pemidanaan, bahkan dengan vonis bertahun-tahun, ternyata tak hanya menjerat individu yang dituduh, melainkan juga merusak seluruh ekosistem keluarga, terutama jika terbukti ada ketidakbersalahan. Dampak yang diakibatkan sangat destruktif bagi mereka yang harus menanggungnya,” ujar Franka Franklin Makarim, istri dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Pernyataan mendalam ini disampaikannya saat memberikan testimoni dalam acara soft launching sebuah buku di Universitas Paramadina (Kampus Kuningan), Gedung Trinity Tower, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Saat ini, Nadiem Makarim berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yang meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022. Dalam persidangan, Nadiem didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Franka melanjutkan, kasus yang menimpa suaminya, serta suami-suami dari para ibu korban kriminalisasi kebijakan lainnya, memaksa para istri untuk tiba-tiba harus berjuang mencari bantuan finansial, meluangkan waktu ekstra, dan mengembalikan rasa aman di tengah keluarga. Ironisnya, di saat yang sama, anak-anak mereka sering kali harus pergi ke sekolah dalam kebingungan untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi pada ayah mereka, atau bahkan sama sekali tidak memahami situasi yang sedang berlangsung.
“Bagi saya dan para ibu yang berkumpul di sini, yang suami mereka tengah menghadapi situasi serupa, kriminalisasi kebijakan ini bukanlah sekadar isu normatif, melainkan pergulatan personal yang amat mendalam. Sebab, apa yang menimpa suami-suami kami dan keluarga kami adalah kenyataan yang harus kami jalani, terima, dan doakan setiap harinya,” tuturnya penuh haru.
Di lokasi yang sama, Utari Wardhani, istri dari Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), mengungkapkan keluh kesah mengenai praktik trial by the press yang secara brutal menghancurkan reputasi suami mereka dan para terdakwa lainnya, bahkan sebelum ada putusan hukum yang inkrah.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, majelis hakim telah memvonis sembilan terdakwa. Sebagian besar dari mereka adalah pejabat Pertamina dan anak-anak usahanya. Di antaranya, Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan Maya Kusuma (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) divonis 9 tahun penjara. Sementara itu, Yoki Firnandi juga dijatuhi vonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. Saat ini, Kejaksaan Agung diketahui telah mengajukan banding atas vonis-vonis tersebut, mencari keadilan lebih lanjut.
Pada permulaan penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung sempat melontarkan narasi yang sangat bombastis, seperti tuduhan “minyak oplosan” dan klaim kerugian negara hingga “Rp1.000 triliun”.
“Kasus Pertamina ini memiliki nuansa yang berbeda, di mana masyarakat atau bahkan pihak terkait enggan memberikan dukungan bersuara. Hal ini tak lepas dari reputasi kami yang telah hancur lebur akibat narasi yang dimainkan secara masif. Orang-orang hanya mengingat kasus oplosan dan korupsi Rp1.000 triliun, tetapi tidak banyak yang mengetahui bahwa narasi tuduhan itu tidak pernah terbukti di pengadilan. Kasus oplosan tidak ada, dan klaim korupsi Rp1.000 triliun pun tidak terbukti,” cetus Utari, mencoba meluruskan informasi yang beredar luas.
Utari Wardhani, istri dari Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) (Katadata/Heri Purwoko)
Jangan Berhenti Berinovasi
Menurut Utari, vonis yang dirasakan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan terasa semakin berat jika dibandingkan dengan dedikasi suaminya yang justru berupaya keras untuk menguntungkan perusahaan. Sebagai bukti, Utari menyebutkan bahwa Yoki Firnandi berhasil meningkatkan keuntungan PT PIS dari Rp1,9 triliun menjadi Rp9,1 triliun hanya dalam kurun waktu 2,5 tahun masa jabatannya sebagai Direktur Utama.
“Prestasi ini bisa dilihat dan dinilai, bagaimana komitmennya untuk membesarkan perusahaan yang ia pimpin. Sebuah pertanyaan retoris pun terlontar: koruptor macam apa yang justru berhasil meningkatkan keuntungan perusahaan hingga sedemikian rupa?” cetusnya, mempertanyakan logika di balik tuduhan korupsi tersebut.
Meskipun menghadapi beban yang berat, Franka menyerukan agar kasus-kasus dugaan kriminalisasi ini tidak membuat para pengambil kebijakan saat ini gentar dan memutuskan untuk berhenti berkarya serta berkreasi demi kemajuan negara. Ia meyakini bahwa efek keteladanan dan dedikasi yang ditunjukkan hari ini akan dapat dirasakan dan menginspirasi generasi selanjutnya.
“Saya sangat berharap, ketakutan akan kriminalisasi yang mungkin menghambat semangat untuk berinovasi dan berbakti kepada negara, tidak akan pernah lebih besar dari keyakinan kita akan potensi luar biasa yang dimiliki bangsa ini,” tutup Franka, menegaskan pentingnya optimisme dan keberanian dalam membangun masa depan Indonesia.