Shoesmart.co.id, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperketat persyaratan bagi perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum saham perdana (IPO). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kasus pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA), sekaligus untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang tercatat di bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa BEI akan menerapkan sejumlah persyaratan yang lebih ketat terkait dengan uji kelayakan finansial (financial test), tata kelola perusahaan (governance), model bisnis, serta potensi pertumbuhan (growth opportunity) perusahaan calon emiten.
“Hal-hal tersebut menjadi fokus utama dalam draf revisi aturan kami,” kata Nyoman di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa BEI juga akan meningkatkan standar untuk perusahaan yang berada di papan akselerasi. Persyaratan untuk papan akselerasi akan diselaraskan dengan persyaratan yang saat ini berlaku untuk papan pengembangan.
“Bisa dibilang, ini adalah upaya untuk menaikkan kelas perusahaan. Sebelumnya, urutan papan adalah akselerasi, pengembangan, lalu utama. Sekarang, persyaratan financial test untuk masuk ke papan akselerasi akan ditingkatkan setara dengan persyaratan papan pengembangan, dan seterusnya,” jelasnya.
Dengan pengetatan ini, diharapkan perusahaan yang berhasil melantai di bursa adalah perusahaan yang benar-benar memiliki skala yang memadai (sizeable) dengan fundamental keuangan dan operasional yang jauh lebih solid.
Selain aspek finansial, BEI juga akan memperketat pengawasan terhadap tata kelola perusahaan. Direksi dan komisaris emiten baru diwajibkan memiliki sertifikasi atau pengalaman pendidikan yang memadai terkait dengan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), Undang-Undang Perusahaan Terbuka, dan Undang-Undang Pasar Modal.
Tujuannya, menurut Nyoman, adalah untuk memastikan bahwa pelaku pasar modal diisi oleh individu-individu yang kompeten dan berkualitas. Selain kualitas perusahaan, kualitas jajaran direksi, komisaris, dan komite audit juga menjadi perhatian utama.
“Setelah menjadi perusahaan tercatat, mereka juga akan mendapatkan pendidikan berkelanjutan. Selain itu, untuk penyusunan laporan keuangan, yang saat ini belum ada ketentuan khusus, kami akan mewajibkan perusahaan memiliki Chartered Accountant bersertifikasi,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya telah mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus manipulasi IPO PIPA. Ketiga tersangka tersebut adalah Boi Hutagalung, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI); David Alusinsing, seorang penasihat keuangan (financial advisor); dan Ridwan Erviansyah, Project Manager PIPA dalam proses IPO.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus ini, Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas pada Selasa (3/2/2026). Perusahaan sekuritas tersebut bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek (underwriter) dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA).
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperketat aturan listing saham sebagai respons terhadap kasus manipulasi IPO PIPA dan untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang tercatat. Pengetatan mencakup uji kelayakan finansial, tata kelola perusahaan, model bisnis, dan potensi pertumbuhan calon emiten, serta standar untuk perusahaan di papan akselerasi yang akan diselaraskan dengan papan pengembangan.
Selain aspek finansial, BEI akan memperketat pengawasan tata kelola perusahaan dengan mewajibkan direksi dan komisaris memiliki sertifikasi atau pengalaman terkait GCG, Undang-Undang Perusahaan Terbuka, dan Undang-Undang Pasar Modal. Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus manipulasi IPO PIPA dan menggeledah kantor Shinhan Sekuritas, penjamin pelaksana emisi efek PIPA.