Shoesmart.co.id JAKARTA. Kabar baik bagi investor ritel! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan revisi signifikan terhadap aturan alokasi penjatahan efek dalam penawaran umum saham perdana (IPO). Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 25 Tahun 2025, yang menggantikan SEOJK 15/2020.
Salah satu perubahan paling menonjol dan menguntungkan investor adalah peningkatan rasio alokasi antara investor ritel dan non-ritel. Kini, investor ritel berpeluang mendapatkan porsi yang lebih adil dalam IPO.
Rasio alokasi yang baru ditetapkan adalah 1:1. Artinya, porsi yang dialokasikan untuk investor ritel kini setara dengan investor non-ritel. Bandingkan dengan aturan sebelumnya yang memberikan porsi lebih kecil kepada ritel, dengan rasio 1:2 (ritel hanya mendapatkan 1 bagian, sementara non-ritel mendapatkan 2 bagian).
Menilik Kinerja Saham IPO 2025 dan Prospek Gelaran IPO Tahun Depan
Selain perubahan rasio alokasi, OJK juga memperluas klasifikasi emiten berdasarkan nilai emisi. Sebelumnya terdapat empat golongan, kini diperluas menjadi lima golongan untuk menyesuaikan dengan dinamika pasar modal.
Penggolongan emiten kini adalah sebagai berikut: Golongan I (hingga Rp 100 miliar), Golongan II (di atas Rp 100 miliar hingga Rp 250 miliar), Golongan III (di atas Rp 250 miliar hingga Rp 500 miliar), Golongan IV (di atas Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun), dan Golongan V (di atas Rp 1 triliun).
Perubahan klasifikasi ini berdampak pada persentase minimum alokasi untuk penjatahan terpusat (pooling), yang juga disesuaikan dengan aturan yang lebih ketat, terutama bagi emisi dengan nilai kecil.
Untuk emiten Golongan I, minimal 20% atau Rp 10 miliar dari total emisi harus dialokasikan untuk pooling. Bahkan, jika nilai IPO di bawah Rp 10 miliar, maka seluruhnya (100%) wajib dialokasikan untuk penjatahan terpusat.
Selanjutnya, untuk Golongan II minimal 15% atau Rp 20 miliar, Golongan III minimal 10% atau Rp 37,5 miliar, Golongan IV minimal 5% atau Rp 50 miliar, dan Golongan V minimal 2,5% atau Rp 75 miliar.
Prospek IPO Indonesia Dinilai Kian Cerah pada 2026, Begini Kata Analis
Untuk mencegah dominasi investor tertentu dalam pooling, OJK juga memberlakukan batasan jumlah pesanan. Nilai total pesanan dari satu calon pemodal secara kumulatif tidak boleh melebihi 10% dari nilai keseluruhan efek yang ditawarkan. Tujuannya adalah untuk pemerataan kesempatan bagi seluruh investor.
Aturan baru ini juga memperketat lapisan kepatuhan (compliance) bagi Penjamin Emisi. Penjamin Emisi Efek kini diwajibkan untuk melakukan uji tuntas (due diligence) yang lebih mendalam terhadap pemodal Penjatahan Pasti.
Sebagai bagian dari uji tuntas, Penjamin Emisi harus memastikan kemampuan keuangan pemodal. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan rekening koran atau dokumen kepemilikan aset likuid minimal 3 bulan terakhir. Langkah ini bertujuan untuk memastikan komitmen dan kapasitas investor dalam IPO.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan alokasi efek IPO melalui SEOJK Nomor 25 Tahun 2025, menggantikan SEOJK 15/2020. Perubahan signifikan adalah peningkatan rasio alokasi untuk investor ritel menjadi setara dengan investor non-ritel, yaitu 1:1, yang sebelumnya 1:2. Hal ini memberikan peluang yang lebih adil bagi investor ritel dalam mendapatkan saham IPO.
Selain itu, OJK memperluas klasifikasi emiten berdasarkan nilai emisi menjadi lima golongan. Aturan baru ini juga menetapkan persentase minimum alokasi untuk penjatahan terpusat (pooling) yang disesuaikan berdasarkan golongan emiten. Untuk mencegah dominasi, OJK membatasi jumlah pesanan dari satu pemodal maksimal 10% dari total efek yang ditawarkan dan memperketat uji tuntas bagi Penjamin Emisi Efek untuk memastikan kemampuan keuangan investor.