IPO Gagal? Fakta Akta Perusahaan Terungkap di Persidangan!

Shoesmart.co.id – Jejak rencana penawaran umum perdana saham (IPO) Jawa Pos yang tak kunjung terealisasi kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1). Perkara ini mengungkap dugaan alasan di balik pembuatan akta sejumlah aset oleh Dahlan Iskan, yang disebut-sebut bertujuan untuk membesar-besarkan nilai aset perusahaan dalam upaya go public.

Pihak penggugat mengklaim, strategi tersebut ditempuh agar IPO Jawa Pos terlihat menarik dan sukses di pasar modal. Untuk mencapai tujuan itu, beberapa aset yang diklaim atas nama pribadi Dahlan Iskan, termasuk Tabloid Nyata yang dikelola PT Dharma Nyata Press (DNP), turut disertakan dalam daftar aset perusahaan.

Menanggapi klaim tersebut, Direksi Jawa Pos menegaskan bahwa PT Dharma Nyata Press (DNP) sejak awal merupakan entitas hasil akuisisi oleh Jawa Pos, bukan aset pribadi Dahlan Iskan. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa PT DNP pada masa lalu secara rutin membayarkan dividen ke rekening-rekening yang sepenuhnya dikendalikan oleh Jawa Pos.

Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati, mengklarifikasi bahwa rencana IPO tersebut pada akhirnya batal terlaksana. Pembatalan ini disebabkan oleh ketidakcapaian kesepakatan di antara para pemegang saham. “Kalaupun jadi IPO, Jawa Pos akan go public dengan cara yang benar dan sesuai aturan,” ujarnya, menekankan komitmen terhadap integritas proses.

Fakta mengenai rencana IPO ini terkuak dari keterangan saksi fakta M. Yamin, mantan karyawan PT Jawa Pos, yang dihadirkan oleh pihak Dahlan Iskan. Yamin membenarkan bahwa pada akhir 1990-an memang sempat ada pembicaraan untuk membawa Jawa Pos go public. Di sisi lain, pengacara Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, mengakui bahwa Dahlan sempat membuat draf akta pernyataan yang mengakui PT DNP sebagai milik PT Jawa Pos. Namun, menurut Beryl, draf tersebut dibuat semata-mata sebagai syarat untuk menjadikan Jawa Pos perusahaan terbuka pada masa itu.

Dua Saksi Fakta Pastikan Dahlan Iskan Sudah Terima Dokumen RUPS dari PT Jawa Pos

“Untuk menjadi perusahaan terbuka harus seksi. Kalau asetnya tidak banyak, tidak menarik dan tidak laku di market,” kata Beryl, mengindikasikan motivasi di balik upaya ‘memoles’ aset perusahaan.

Pernyataan pengacara Dahlan Iskan ini tampak bertabrakan dengan prinsip-prinsip pasar modal, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 90. Pasal tersebut secara tegas melarang setiap pihak melakukan penipuan, termasuk memberikan informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan dalam perdagangan Efek, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 90 UU Pasar Modal, setiap pihak dilarang menyampaikan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Hal ini mencakup penyajian fakta yang keliru atau pembuatan laporan yang dapat menimbulkan kesan salah terhadap kondisi perusahaan. “Praktik ‘memoles’ atau membesarkan tampilan aset dengan tujuan membuat perusahaan tampak lebih menarik ketika akan melakukan IPO tentu saja masuk ke dalam larangan ini,” tegasnya.

Nyoman juga mengutip Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.04/2017, yang menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan harus disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Selain itu, POJK Nomor 75/POJK.04/2017 secara lebih rinci mengatur tanggung jawab Direksi atas laporan keuangan, menegaskan pentingnya penyajian informasi yang sebenarnya, bukan polesan atau manipulasi aset.

Saksi Dahlan Iskan Ungkap Saham PT Dharma Nyata Press Sudah Dikembalikan ke Jawa Pos Grup

Pengamat Pasar Modal sekaligus Dosen bidang Finance dan Capital Market Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy, turut menegaskan bahwa perusahaan yang akan melantai di bursa melalui penawaran umum perdana saham (IPO) wajib memenuhi prinsip keterbukaan informasi dan persyaratan yang sangat ketat. Persyaratan ini meliputi penawaran minimal 10 persen saham kepada publik serta penyajian informasi aset yang benar dan wajar.

“(Sebelum IPO, perusahaan) harus menawarkan minimal 10 persen free float saham dengan laporan keuangan yang fairly stated atau disajikan secara wajar,” tegas Budi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa semua informasi yang disajikan dalam prospektus adalah benar dan lengkap, tidak hanya sebelum IPO, tetapi juga harus benar-benar dilaksanakan pasca-IPO. Budi menambahkan bahwa prinsip keterbukaan informasi atau full disclosure harus diterapkan secara menyeluruh sebelum IPO, di mana setiap aset yang dilaporkan harus mencerminkan kondisi sebenarnya tanpa adanya manipulasi.

“Tentunya full disclosure dan (aset) mencerminkan kondisi sebenarnya dan tidak ada manipulasi,” imbuh Budi. Apabila ditemukan adanya upaya manipulasi atau ‘pemolesan’ aset, Budi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab regulator serta otoritas terkait untuk mencegahnya. “Tugas regulator dan otoritas untuk mencegah ini terjadi dengan melakukan revisi yang diperlukan berdasarkan bukti (evidence) dan penilaian para profesional yang independen, seperti auditor dan appraiser,” pungkasnya, menggarisbawahi peran krusial pengawasan dalam menjaga integritas pasar modal.

Ringkasan

Rencana penawaran umum perdana saham (IPO) Jawa Pos yang tak kunjung terealisasi kembali menjadi sorotan di persidangan, diduga melibatkan pembuatan akta aset oleh Dahlan Iskan untuk membesar-besarkan nilai perusahaan. Pihak penggugat mengklaim aset pribadi Dahlan, seperti Tabloid Nyata (PT Dharma Nyata Press/DNP), disertakan agar IPO terlihat menarik di pasar modal. Namun, Direksi Jawa Pos menegaskan PT DNP merupakan entitas akuisisi, dan IPO batal karena ketidaksepakatan para pemegang saham.

Pengacara Dahlan Iskan mengakui sempat dibuat draf akta yang mengakui PT DNP sebagai milik PT Jawa Pos, dengan tujuan memenuhi syarat agar Jawa Pos “seksi” untuk IPO. Praktik “memoles” aset ini bertentangan dengan Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang penipuan atau penyampaian informasi menyesatkan. Regulator dan pengamat pasar modal menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan penyajian aset yang benar dan wajar untuk menjaga integritas pasar modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *