Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah memfokuskan diri pada upaya debottlenecking untuk mengatasi berbagai hambatan yang menghambat iklim investasi di Indonesia. Menurutnya, Kementerian Keuangan secara rutin mengadakan sidang untuk menyelesaikan isu-isu ini, dan hingga saat ini, telah berhasil menuntaskan 46 hambatan investasi.
Inisiatif ini, lanjut Juda, merupakan respons konkret terhadap masukan yang diterima dari pelaku dunia usaha. Kemenkeu secara proaktif menggelar sidang-sidang khusus untuk mempercepat penyelesaian hambatan investasi, atau yang dikenal dengan istilah debottlenecking.
“Saat ini, kami telah menerima 81 masukan dari dunia usaha yang meminta percepatan penanganan debottlenecking. Dari jumlah tersebut, 81 masukan sudah dalam proses penyelesaian, dan 46 di antaranya telah berhasil diselesaikan,” jelas Juda di Jakarta, Selasa (10/2).
Juda menekankan bahwa langkah-langkah ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjawab tantangan yang dihadapi dunia usaha. “Pada akhirnya, upaya ini akan bermuara pada terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif di sektor riil. Inilah yang sedang kami usahakan,” tegasnya.
Selain upaya debottlenecking, Bank Indonesia (BI) juga terus merancang strategi moneter untuk menggairahkan dunia usaha. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menurunkan suku bunga acuan. “Biaya modal diharapkan menjadi lebih terjangkau melalui suku bunga yang rendah,” imbuh mantan Deputi Gubernur BI tersebut.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengumumkan bahwa proses perizinan investasi di Indonesia akan dipercepat. Hal ini dimungkinkan berkat terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Rosan menjelaskan bahwa selama ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi bertindak sebagai pintu utama pengurusan izin investasi, sementara proses selanjutnya didelegasikan kepada 18 kementerian dan badan terkait.
Dalam proses delegasi izin tersebut, BKPM memberikan tenggat waktu pengembalian dokumen agar dapat segera diproses lebih lanjut. Namun, Rosan mengamati bahwa seringkali pengembalian dokumen perizinan terlambat dari batas waktu yang ditetapkan. Sebagai contoh, izin yang seharusnya diproses dalam 15 hari, bisa memakan waktu hingga 15 bulan.
“Dengan adanya peraturan baru ini, jika suatu kementerian tidak mengembalikan dokumen sesuai waktu yang ditentukan, saya secara otomatis dapat mengeluarkan izin investasinya,” tegas Rosan dalam acara Indonesia-Japan Executive Dialogue 2025, Rabu (6/8).
Ringkasan
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, sedang fokus pada upaya debottlenecking untuk mengatasi hambatan investasi. Dari 81 masukan yang diterima dari dunia usaha, 46 di antaranya telah berhasil diselesaikan melalui sidang-sidang khusus yang diadakan secara rutin.
Selain itu, Bank Indonesia (BI) berupaya menggairahkan dunia usaha dengan menurunkan suku bunga acuan. Kementerian Investasi dan Hilirisasi juga mempercepat proses perizinan investasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, memberikan wewenang kepada Menteri Investasi untuk mengeluarkan izin jika kementerian terkait terlambat memproses dokumen.