Integrasi Data Pajak Penghasilan ke Coretax: Mulai 2026!

Shoesmart.co.id, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengintegrasikan data pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi ke dalam sistem Coretax pada tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari strategi utama pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan optimalisasi Coretax, yang diyakini akan meningkatkan kepatuhan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan hal tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (21/9/2025). Menurutnya, Coretax akan menghadirkan transparansi dan kemudahan deteksi kewajiban dan hak wajib pajak. “Dari sisi kewajiban, [dan] dari sisi hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi ya [lewat Coretax],” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, otoritas pajak fokus pada integrasi data pajak pertambahan nilai (PPN) ke Coretax. Meskipun mengakui adanya kendala pada awal peluncuran Coretax di awal tahun 2025, Anggito menyatakan bahwa saat ini implementasi Coretax, khususnya dalam pencatatan PPN, telah berjalan lancar. “Secara umum sudah lancar lah ya. Masalah faktur, masalah data, masalah trafik, sudah oke,” ucapnya.

Dengan lancarnya integrasi data PPN, Kemenkeu optimistis dapat melanjutkan integrasi data PPh badan dan orang pribadi pada tahun 2026. Namun, Anggito mengakui kompleksitas data PPh yang lebih tinggi dibandingkan PPN. Ia berharap implementasi di tahun depan tidak menghadapi kendala berarti. “Tahun depan kan mulai PPh ya. PPh jumlahnya kan, kompleksitasnya, lebih tinggi ya,” ungkapnya.

: IKPI: Percepatan Optimalisasi Coretax Bisa Jaring Potensi Pajak Shadow Economy

: ADB Guyur Pinjaman Rp8,12 Triliun untuk Perkuat Sistem Pajak RI, Coretax Jadi Sorotan

: Pengusaha Blak-blakan, Coretax Masih Bermasalah saat 7 Bulan Berjalan

Ringkasan

Pemerintah berencana mengintegrasikan data pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi ke dalam sistem Coretax pada tahun 2026. Langkah ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak, optimalisasi Coretax, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan kepastian hukum. Integrasi ini didasarkan pada keberhasilan integrasi data PPN ke Coretax sepanjang tahun 2025.

Meskipun mengakui kompleksitas data PPh yang lebih tinggi dibanding PPN, Kementerian Keuangan optimistis integrasi data PPh dapat berjalan lancar pada tahun 2026. Wakil Menteri Keuangan menyatakan Coretax akan meningkatkan transparansi dan kemudahan deteksi kewajiban dan hak wajib pajak. Implementasi Coretax untuk pencatatan PPN sejauh ini dinilai telah berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *