Instagram & YouTube Dipanggil Kominfo: Langgar Aturan PP Tunas?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil perwakilan dari Meta (induk perusahaan Instagram, Threads, dan Facebook) serta Google (pemilik YouTube) terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform-platform tersebut.

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menyatakan bahwa keputusan pemanggilan ini diambil setelah pemantauan selama dua hari sejak 28 Maret, bertepatan dengan dimulainya implementasi PP Tunas. “Ada dua entitas bisnis yang kami nilai tidak patuh, yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google dengan YouTube. Keduanya diduga melanggar Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Tunas,” ungkap Meutya Hafid dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Kementerian Kominfo, Senin (30/3).

Baca juga:

* Anak Masih Bisa Buka Akun Roblox, Daftar TikTok dan Instagram Muncul Notifikasi
* YouTube hingga Instagram Terancam Denda dan Blokir jika Tak Larang Anak Akses
* YouTube soal Anak Dilarang Akses Medsos: Bisa Hambat Pemerataan Pendidikan

Sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan pada hari Senin tersebut.

PP Tunas pada tahap awal ini menyasar delapan platform media sosial, yaitu TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live, yang mulai berlaku sejak 28 Maret. Sejauh ini, platform X dan Bigo Live dinilai sudah patuh terhadap regulasi tersebut. Sementara itu, TikTok dan Roblox telah menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah.

Meutya Hafid menegaskan bahwa Kominfo akan memprioritaskan kerja sama dengan platform yang menunjukkan itikad baik untuk menghormati Indonesia, tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga dengan mematuhi perundang-undangan dan produk hukum yang berlaku.

“Pemerintah tidak terkejut jika ada upaya mangkir dari beberapa perusahaan yang berusaha menghindari kewajiban. Perlu diingat, sejak awal pembahasan PP Tunas, kedua platform ini (Meta dan Google) memang menunjukkan penolakan,” jelas Meutya Hafid.

Data menunjukkan bahwa sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun aktif menggunakan media sosial, dengan rata-rata waktu penggunaan mencapai tujuh hingga delapan jam setiap harinya.

Menteri Kominfo menyadari bahwa upaya untuk membatasi akses anak-anak ke media sosial memerlukan waktu dan usaha yang berkelanjutan. Namun, kebijakan ini dianggap krusial dan telah dikaji secara mendalam di berbagai negara.

Ringkasan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil Meta (induk Instagram dan Facebook) serta Google (pemilik YouTube) karena diduga melanggar PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform mereka. Pemanggilan dilakukan setelah pemantauan sejak 28 Maret, bertepatan dengan implementasi PP Tunas. Kominfo menilai Meta dan Google tidak patuh terhadap regulasi tersebut.

Pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan sebagai bagian dari sanksi administratif. PP Tunas menargetkan delapan platform media sosial, dan sejauh ini X dan Bigo Live dinilai patuh. Kominfo akan memprioritaskan kerjasama dengan platform yang menunjukkan itikad baik, mengingat sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah 16 tahun aktif menggunakan media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *