Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa insentif Rp 6 juta dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa dihentikan sewaktu-waktu. Ketegasan ini berlaku jika Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana program, tidak secara konsisten memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa insentif dalam program MBG bukan hanya sekadar perlindungan finansial bagi mitra SPPG. Lebih dari itu, ada mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan kualitas dan standar pelayanan tetap terjaga.
“Logika operasional pendisiplinan ini berpegang pada prinsip ‘tiada layanan, tiada pembayaran’ (no service, no pay),” tegas Rufriyanto dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (3/4). Hal ini berarti, kualitas pelayanan menjadi kunci utama dalam pemberian insentif.
Rufriyanto menambahkan, “Hak mitra SPPG atas insentif Rp 6 juta akan langsung gugur jika fasilitas SPPG dinyatakan gagal beroperasi atau tidak tersedia karena berbagai alasan.”
Mekanisme ini berfungsi sebagai alat untuk memaksa kepatuhan, sehingga mitra selalu menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal. Parameter mutu akan diawasi dengan ketat. Misalnya, jika filter air SPPG terdeteksi mengandung E.Coli, aliran IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) mampet dan menyebabkan banjir di lingkungan sekitar, mesin pendingin (chiller) rusak sehingga daging menjadi busuk, atau SPPG gagal memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
“Jika salah satu dari kondisi itu terjadi, maka secara hukum fasilitas tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar kesiapan (stand by readiness). Akibatnya, insentif Rp 6 juta akan langsung dihentikan pada hari itu juga,” tegas Rufriyanto.
Ketentuan ini diharapkan dapat mendorong mitra SPPG untuk lebih disiplin dalam menjaga kualitas fasilitas setiap hari. Dengan demikian, seluruh risiko operasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra.
Dengan pengawasan dan sanksi yang tegas, BGN berharap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam program MBG dapat terus terjaga. Rufriyanto juga menilai bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola publik yang terus disempurnakan.
Meskipun BGN mengakui bahwa masih ada penyesuaian yang diperlukan di berbagai aspek operasional, Rufriyanto menekankan nilai strategis dari skema kemitraan SPPG.
“Program MBG melalui skema kemitraan SPPG ini mungkin masih memerlukan penyesuaian di berbagai aspek operasional. Namun, menafikan nilai strategisnya hanya berdasarkan prasangka sempit adalah sebuah kerugian intelektual,” pungkasnya. BGN berkomitmen untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan program MBG demi mewujudkan gizi yang baik bagi masyarakat.
Ringkasan
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan insentif Rp 6 juta dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dihentikan jika Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi standar operasional. Prinsip “tiada layanan, tiada pembayaran” diterapkan, yang berarti kualitas pelayanan menjadi kunci utama pemberian insentif. Jika fasilitas SPPG gagal beroperasi atau tidak memenuhi standar mutu, hak atas insentif gugur.
Kondisi yang menyebabkan insentif dihentikan termasuk fasilitas SPPG tidak memenuhi standar kesiapan, seperti filter air mengandung E.Coli, IPAL mampet, mesin pendingin rusak, atau gagal memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pengawasan ketat dan sanksi tegas diharapkan mendorong mitra SPPG menjaga kualitas fasilitas dan kebersihan lingkungan, sehingga seluruh risiko operasional menjadi tanggung jawab mitra.