Shoesmart.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi kembali memperpanjang penundaan implementasi short selling untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Keputusan signifikan ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memperlihatkan koordinasi erat antara kedua lembaga regulator pasar modal. Sebelumnya, BEI telah menargetkan implementasi short selling paling lambat pada tanggal 26 September 2025, sebagai tindak lanjut atas Surat OJK Nomor: S-25/D.04/2025 yang diterbitkan pada 27 Maret 2025.
Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, menegaskan bahwa penundaan ini merupakan respons terhadap arahan OJK. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi krusial. Salah satu faktor utama adalah volatilitas dan ketidakpastian yang masih melanda pasar global, di mana gejolak tersebut berpotensi besar memengaruhi stabilitas pasar saham Tanah Air.
Selain kondisi eksternal, penundaan juga disebabkan oleh kesiapan sejumlah anggota bursa (AB) yang telah mengajukan izin untuk pembiayaan short selling. Banyak di antara mereka masih dalam tahap persiapan akhir. Hingga saat ini, baru PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest yang telah mengantongi izin pembiayaan short selling. Kondisi ini menunjukkan perlunya waktu lebih bagi pelaku pasar untuk beradaptasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Jeffrey menambahkan bahwa keputusan ini diharapkan dapat menciptakan implementasi short selling yang lebih efektif di masa mendatang. “Diharapkan nanti pada saat kondisi pasar global sudah lebih stabil dan jumlah AB short selling lebih banyak, maka implementasi short selling akan lebih efektif,” ujarnya kepada Kontan pada Rabu, 24 September 2025. Dengan kondisi pasar yang lebih kondusif dan partisipasi anggota bursa yang lebih luas, potensi risiko dapat dimitigasi dan manfaat dari short selling dapat dioptimalkan.
Senada dengan Jeffrey, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, mengonfirmasi bahwa BEI saat ini tengah mempersiapkan pengumuman resmi terkait penundaan implementasi short selling ini. “Implementasi short selling ditunda berdasarkan surat OJK kepada Bursa. Pengumuman sedang kami proses,” pungkas Irvan, menggarisbawahi komitmen BEI untuk mengkomunikasikan setiap perubahan regulasi secara transparan kepada publik dan seluruh pelaku pasar saham.