Shoesmart.co.id Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang akan menjerat para influencer saham dan aktivitas promosi instrumen investasi, termasuk aset kripto. Aturan ini dirancang untuk melindungi investor dari informasi yang menyesatkan, dengan sanksi tegas bagi para pelanggar.
Fenomena influencer saham yang menjamur di media sosial telah menciptakan tren baru dalam dunia investasi. Meski sebagian memberikan edukasi dan wawasan berharga, tak sedikit yang justru merugikan investor dengan rekomendasi yang menyesatkan.
Friderica Widyasari Dewi, Pjs Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa Rancangan POJK (RPOJK) ini fokus pada pengaturan aktivitas di industri keuangan digital. Hal ini menjadi krusial karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum secara spesifik mengatur aktivitas pasar modal di ranah digital.
Transparansi Pemegang Saham Dinilai Jadi Kunci yang Bisa Meredam Saham Gorengan
Aturan Fokus pada Aktivitas, Bukan Orangnya
Penting untuk dicatat, Friderica menegaskan bahwa aturan ini tidak menarget individu secara personal, melainkan aktivitas atau pernyataan yang berpotensi memberikan rekomendasi produk investasi yang merugikan.
Dengan kata lain, siapa pun yang memberikan rekomendasi instrumen investasi yang merugikan masyarakat, berpotensi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam POJK tersebut.
Sebagai contoh, seorang influencer yang mengaku sebagai pengguna sebuah produk investasi dan merekomendasikannya, padahal menerima komisi tersembunyi, dapat dikenakan sanksi.
“Atau seperti kemarin (kasus influencer saham), dia melakukan *pompom* dan lain-lain. Itu semua bisa diberikan sanksi yang cukup berat,” ujar Friderica pada Senin (23/2/2026). Praktik *pompom* saham sendiri mengacu pada upaya memanipulasi harga saham dengan menyebarkan informasi positif yang berlebihan dan seringkali tidak benar.
Dengan adanya POJK ini, OJK memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak praktik promosi yang menyesatkan atau manipulatif di media sosial dan platform digital lainnya, sehingga perlindungan terhadap investor dapat ditingkatkan.
Tonton: Pembelian 50 Pesawat Boeing di Perjanjian Dagang RI-AS untuk Regenerasi Armada
Ditargetkan Rampung Semester I 2026
Hasan Fawzi, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa POJK tersebut telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan untuk diundangkan pada semester I 2026.
“Kita sudah lakukan pembahasan di forum RDK untuk draft konsep peraturannya,” jelasnya.
Aturan ini akan mengatur secara tegas mengenai:
* Batasan aktivitas promosi yang diperbolehkan
* Larangan praktik *pompom* saham
* Kewajiban transparansi afiliasi atau komisi
* Sanksi administratif hingga tindakan hukum
Setelah POJK ini resmi berlaku, OJK akan memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Laba 2025 Melesat Dekati Rp 1,5 T, Analis Rekomendasi Beli Saham Blue Chip Ini
Berlaku untuk Semua Instrumen, Termasuk Kripto
Hasan Fawzi juga menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk promosi saham, tetapi juga mencakup seluruh instrumen investasi dan keuangan, termasuk aset kripto.
Dengan demikian, diharapkan para influencer atau pihak yang menyebarkan informasi terkait investasi dapat mematuhi norma dan ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut.
Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya penguatan perlindungan investor di tengah maraknya promosi investasi di media sosial, yang seringkali kurang transparan dan tidak didukung oleh analisis yang memadai.
Penerbitan POJK influencer saham ini diharapkan dapat meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta para investor.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) untuk menindak influencer saham yang melakukan promosi menyesatkan, termasuk promosi aset kripto. Aturan ini bertujuan melindungi investor dari informasi yang tidak benar dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, khususnya terkait rekomendasi investasi yang merugikan masyarakat.
POJK ini akan mengatur batasan promosi, melarang praktik *pompom* saham, mewajibkan transparansi afiliasi atau komisi, dan memberikan sanksi administratif hingga tindakan hukum. Aturan ini berlaku untuk semua instrumen investasi, termasuk kripto, dan ditargetkan rampung pada semester I 2026, sehingga OJK memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak promosi yang menyesatkan di media sosial dan platform digital lainnya.