JAKARTA, Shoesmart.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap seorang pegiat media sosial (medsos) pasar modal berinisial BVN. Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar dijatuhkan atas tindakannya yang terbukti melakukan manipulasi harga saham.
Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan terkait pelanggaran manipulasi harga yang dilakukan BVN melalui penyebaran informasi di media sosial. Praktik ini terjadi pada sejumlah perdagangan saham selama periode 2021-2022.
“Atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022,” ungkap Hasan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (20/2/2026).
OJK dan BEI Bakal Beri Notasi Khusus Bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%
Investigasi mendalam yang dilakukan OJK mengungkap bahwa BVN terlibat dalam pelanggaran terkait perdagangan saham beberapa perusahaan. Pertama, saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Selanjutnya, BVN juga terbukti melanggar aturan dalam perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021. Tak hanya itu, pelanggaran juga ditemukan pada perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) selama periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Proses pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, meliputi analisis mendalam terhadap fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial BVN, hingga identifikasi pola transaksi saham yang mencurigakan.
Hasan Fawzi memaparkan salah satu pola transaksi yang dilakukan BVN adalah manipulasi pasar. Ia melakukan order beli dan order jual pada beberapa saham melalui berbagai rekening efek, yang mengakibatkan pembentukan harga saham yang tidak wajar.
Saham Komponen Otomotif Berpotensi Ngebut pada Momen Ramadan 2026
“Tindakan tersebut menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud,” tegas Hasan.
Selain itu, BVN juga terbukti memberikan informasi melalui media sosial terkait satu atau lebih saham. Ia menyampaikan informasi mengenai rencana pembelian saham, atau memberikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Ironisnya, pada saat yang bersamaan, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham, memanfaatkan reaksi para followers terhadap informasi yang telah disampaikannya.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada seorang influencer saham berinisial BVN atas tindakannya yang terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial. Pelanggaran ini terjadi pada periode 2021-2022 pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
Investigasi OJK mengungkap bahwa BVN melakukan manipulasi pasar dengan order beli dan jual melalui berbagai rekening efek yang mengakibatkan pembentukan harga saham tidak wajar. Selain itu, BVN juga menyebarkan informasi melalui media sosial terkait rencana pembelian atau perkiraan pergerakan harga saham, sementara ia sendiri melakukan penjualan atau pembelian saham memanfaatkan reaksi para pengikutnya.