Influencer Kena Sanksi OJK? Promosi Saham Harus Hati-Hati!

Shoesmart.co.id, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat promosi produk keuangan yang menyesatkan. Pengawasan ketat akan segera diterapkan pada aktivitas influencer yang mempromosikan produk keuangan, termasuk saham, di ranah digital.

Aturan baru ini, yang kini menanti proses pengundangan, akan menjadi landasan hukum bagi OJK untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti merugikan masyarakat melalui aktivitas promosi yang tidak bertanggung jawab.

Friderica Widyasari Dewi, Pejabat sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK, menjelaskan bahwa fokus pengawasan bukan pada individu sebagai influencer semata, melainkan pada aktivitas promosi yang dilakukan di platform digital. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan investor, khususnya investor ritel yang rentan terhadap rekomendasi yang tidak didasari pemahaman risiko yang memadai.

Friderica juga menyoroti bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum secara spesifik mengatur aktivitas influencer atau kegiatan terkait pasar modal di dunia maya. Oleh karena itu, aturan baru ini menjadi krusial untuk mengisi celah hukum dan memperkuat pengawasan.

“Kalau influencer kan kalau pakai undang-undang di pasar modal, pakai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 itu bisa pasal 90, 100, 103. Tapi di luar pasar modal kita baru saja mengeluarkan ketentuan berupa peraturan OJK yang mengatur bagaimana aktivitas di dunia digital,” ungkap Friderica saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Senin (23/2/2026).

OJK menekankan bahwa pengawasan akan difokuskan pada aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat. Artinya, siapapun yang menyampaikan pernyataan atau rekomendasi menyesatkan yang berdampak finansial bagi publik, berpotensi dikenakan sanksi.

“Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang bisa menyebabkan orang itu ada kerugian,” tegasnya.

Sebagai contoh, seorang influencer yang merekomendasikan produk tertentu sambil mengaku sebagai pengguna setia, padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan, dapat dikenai tindakan tegas. Praktik “pom-pom” saham, yaitu upaya mengerek popularitas saham tertentu untuk memicu kenaikan harga sebelum dijual demi keuntungan pribadi, juga menjadi target pengawasan.

Friderica menambahkan bahwa pelanggaran semacam itu dapat berujung pada sanksi yang cukup berat, terutama jika terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal atau aturan baru terkait aktivitas digital. Sanksi ini diharapkan memberikan efek jera dan mendorong praktik promosi yang lebih bertanggung jawab.

Mengenai waktu pemberlakuan regulasi, Friderica menjelaskan bahwa saat ini tinggal menunggu proses pengundangan. “Kalau POJK-nya sedang nunggu diundangkan. Sudah kita keluarkan, tapi kita menunggu pengundangannya,” katanya.

Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap ekosistem informasi dan promosi produk keuangan di media sosial menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik-praktik yang dapat merugikan investor ritel. Langkah ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan dan mendorong investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas promosi produk keuangan, termasuk saham, oleh influencer di platform digital. Aturan baru ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat promosi yang menyesatkan dan memberikan landasan hukum untuk menjatuhkan sanksi.

Fokus pengawasan bukan pada individu influencer, melainkan pada aktivitas promosi yang berpotensi merugikan investor ritel. OJK akan menindak praktik “pom-pom” saham dan promosi yang tidak transparan, dengan sanksi berat bagi pelanggar ketentuan di sektor pasar modal maupun aturan baru terkait aktivitas digital. Regulasi ini sedang menunggu proses pengundangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *