Influencer Kena Denda OJK Rp 5,35 Miliar karena Manipulasi Saham!

Shoesmart.co.id, JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial di bidang pasar modal dan tiga pihak lain. Mereka terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam serangkaian transaksi perdagangan saham. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 20 Februari 2026.

Sanksi ini adalah wujud nyata komitmen OJK dalam mengawasi dan menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia. OJK tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan investor dan merusak integritas pasar.

“OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada Sdr. BVN, seorang pegiat media sosial, atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada beberapa perdagangan saham antara tahun 2021 hingga 2022,” ungkap Hasan Fawzi, Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, dalam keterangan resminya.

Wijaya Karya (WIKA) Gagal Bayar Kupon, Pefindo Pangkas Peringkat ke idD

Influencer keuangan dengan inisial BVN, yang diduga adalah Belvin Tannadi, terbukti melanggar aturan dalam perdagangan saham beberapa perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, pelanggaran tersebut terjadi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1-27 September 2021 dan 8 November – 29 Desember 2021. Selain itu, BVN juga terbukti melanggar aturan dalam perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari – 27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret – 17 Juni 2022.

OJK melakukan pemeriksaan mendalam dengan menganalisis data transaksi saham, menelusuri aktivitas media sosial BVN, mengidentifikasi pola transaksi, dan mengumpulkan fakta-fakta pemeriksaan lainnya.

“Salah satu modus operandi Sdr. BVN adalah melakukan manipulasi pasar dengan memesan pembelian dan penjualan saham menggunakan beberapa rekening efek. Hal ini menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan beli dan jual yang sebenarnya,” jelas OJK.

Tindakan BVN ini menciptakan ilusi perdagangan saham di Bursa Efek, yang berpotensi menyesatkan investor dan mempengaruhi keputusan mereka dalam bertransaksi saham.

Selain itu, BVN juga terbukti menyebarkan informasi mengenai saham tertentu melalui media sosial, termasuk rencana pembelian saham atau perkiraan pergerakan harga. Ironisnya, pada saat yang sama, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham, memanfaatkan reaksi pengikutnya terhadap informasi yang ia sebarkan.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, OJK menyimpulkan bahwa BVN telah melanggar Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK, dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Pelanggaran ini terjadi dalam kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1-27 September 2021 dan 8 November – 29 Desember 2021, kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari – 27 Desember 2021, dan perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret – 17 Juni 2022.

Sistem Pelaporan ESG Indonesia Membaik, Tapi Tertinggal dari Negara Lain

Selain kasus BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari-April 2016.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terjadi tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek. Atas dasar ini, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada:

PT Dana Mitra Kencana, dikenakan denda sebesar Rp 2,1 miliar karena melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, salah satunya saham IMPC. Transaksi ini melibatkan 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp 43,73 miliar selama periode pemeriksaan.

OJK menilai bahwa transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham IMPC. Transaksi IMPC tersebut tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran saham yang sebenarnya, melainkan bertujuan untuk mempengaruhi pihak lain agar melakukan transaksi saham IMPC.

Selain itu, UPT dan MLN juga dikenai sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar. Keduanya terbukti melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Wintermar Offshore (WINS) Ekspansi Masuk ke Bisnis Teknologi Pelayaran

“Sdr. UPT bersama dengan Sdr. MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari-April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, salah satunya saham IMPC kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah adalah sebesar Rp 49,12 miliar,” terang Hasan.

Transaksi ini juga dinilai menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham IMPC di bursa efek. Transaksi tersebut tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran efek yang sebenarnya, melainkan dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

Pengenaan sanksi ini menunjukkan komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini merupakan upaya untuk mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada seorang influencer pasar modal berinisial BVN, diduga Belvin Tannadi, atas manipulasi harga saham. BVN terbukti melanggar aturan dalam perdagangan saham beberapa perusahaan, termasuk PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dengan menyebarkan informasi di media sosial untuk memengaruhi harga.

Selain BVN, OJK juga memberikan sanksi kepada PT Dana Mitra Kencana, UPT, dan MLN terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Mereka dikenakan denda karena tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu mengenai perdagangan saham IMPC, dimana transaksi tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *