
Shoesmart.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan intensifikasi penyidikan kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha. Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar) IV tersebut dipanggil sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu (3/9).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini kepada awak media. Menurut Budi, pemeriksaan Iman Adinugraha merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami berbagai aspek terkait aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan salah satu tersangka utama dalam perkara ini, yaitu Heri Gunawan, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra.
Dalam pengusutan kasus mega korupsi ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan signifikan. Salah satunya adalah penyitaan 15 unit mobil mewah milik tersangka Satori, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem. Penyitaan aset ini dilakukan di sejumlah lokasi di Cirebon, Jawa Barat, berlangsung dari Senin (1/9) hingga Selasa (2/9).
Beberapa kendaraan tersebut disita dari sebuah showroom mobil bernama Berkah Motor 2, yang kuat dugaan terafiliasi dengan Satori. Koleksi kendaraan yang disita mencakup beragam merek dan jenis, antara lain tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Kijang Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HRV, serta satu unit Toyota Alphard.
Sebelumnya, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Satori dan Heri Gunawan pada Selasa (2/9). Namun, kedua Anggota DPR RI tersebut mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, yang mengindikasikan kemungkinan adanya upaya untuk menghindar dari proses hukum.
Secara resmi, KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berpusat pada penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terjadi pada periode 2020 hingga 2023.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi dana CSR BI ini telah dimulai sejak Desember 2024 menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Pengumuman penetapan kedua tersangka, yakni HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024) dan ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024), dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).
Berdasarkan temuan penyidik, Heri Gunawan diduga kuat telah menerima total uang sejumlah Rp 15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana haram ini, menurut KPK, kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelola oleh Heri dan digunakan untuk beragam keperluan personal, mulai dari pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan sebuah rumah makan.
Senada, Satori juga diduga menerima aliran dana senilai Rp 12,52 miliar. Rinciannya mencakup Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut, Satori diduga melakukan berbagai transaksi pencucian uang, seperti melalui deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, Satori diduga meminta bantuan dari bank daerah untuk memuluskan upaya penyamaran transaksinya.
Lebih lanjut, KPK mencurigai bahwa sebagian besar Anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga turut menerima dana serupa. Dugaan ini mengemuka setelah pengakuan Satori usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. “KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” tegas Asep, menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk mengungkap tuntas jaringan dugaan korupsi ini.
Atas perbuatan mereka, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menunjukkan seriusnya ancaman pidana yang mereka hadapi.
Ringkasan
KPK tengah mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dengan memeriksa Anggota DPR RI, Iman Adinugraha, sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan tersangka Heri Gunawan, juga seorang Anggota DPR RI. Sebelumnya, KPK telah menyita 15 mobil mewah milik tersangka Satori dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Satori dan Heri Gunawan, namun keduanya mangkir.
KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana PSBI dan PJK OJK periode 2020-2023. Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar dan Satori Rp 12,52 miliar, yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi pencucian uang. KPK juga mencurigai anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima dana serupa.