Shoesmart.co.id – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan izin usaha kepada International Crypto Exchange (ICEx) sebagai penyelenggara bursa kripto kedua di Indonesia. Pemberian izin ini merupakan tonggak penting yang menandai komitmen Indonesia dalam mematangkan dan mengintegrasikan tata kelola pasar aset keuangan digital serta aset kripto di tingkat nasional.
ICEx mendapatkan dukungan kuat melalui pendanaan strategis sebesar Rp 1 triliun dari para pemegang sahamnya yang beragam. Daftar investor terkemuka ini meliputi PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, PT Regnum Sukses Utama, PT Volaris Visi Karya, PT Vita Nova Global, serta entitas lain seperti FLOQ, Mobee, OSL Indonesia, Reku, Samuel Kripto, Tokocrypto, Triv, Upbit Indonesia, dan Nanovest. Dukungan ini memperkuat fondasi ICEx untuk berkiprah di pasar kripto Indonesia.
Melalui peluncuran resmi ini, ICEx bertekad untuk menyajikan infrastruktur pasar yang tidak hanya inklusif dan transparan, tetapi juga selaras dengan standar industri institusional global. Langkah ini diharapkan mampu memacu persaingan yang sehat, mendorong inovasi berkelanjutan, dan pada akhirnya mempercepat pertumbuhan industri kripto nasional secara signifikan.
Pang Xue Kai, CEO International Crypto Exchange sekaligus Founder & Mantan CEO Tokocrypto, menegaskan bahwa hadirnya ICEx merupakan penegasan komitmen Indonesia terhadap transparansi. Ia juga menyatakan ambisi Indonesia untuk berkembang menjadi pusat regional terkemuka bagi aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto yang sepenuhnya teregulasi.
Sebagai lembaga penyelenggara, ICEx akan mengemban tanggung jawab vital dalam berbagai aspek operasional pasar. Peran utamanya meliputi pelaporan perdagangan, pemantauan ketat terhadap integritas pasar, pengawasan anggota bursa, serta menjalin koordinasi erat dengan regulator, terutama dengan OJK. Fungsi-fungsi ini esensial untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan di ekosistem kripto.
“Mandat ini tidak hanya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset keuangan digital dan aset kripto, tetapi juga membuka ruang inovasi yang luas dalam pengembangan produk-produk baru,” jelas Pang Xue Kai dalam keterangan resminya pada Jumat (9/1/2026). Ia menambahkan bahwa inovasi tersebut termasuk pengembangan aset ter-tokenisasi (RWA) dan berbagai produk kripto teregulasi lainnya, yang akan semakin memperkaya pilihan investor.
Penguatan kerangka tata kelola ini sejalan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan izin usaha sebagai penyelenggara bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortune Integritas Mandiri. Keputusan penting ini tertuang dalam nomor Cap No. 2 D07 tahun 2026, memperjelas dasar hukum operasional ICEx.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, dalam RDKB Desember pada Jumat (9/1/2026), menyatakan, “Kehadiran lebih dari satu bursa dalam ekosistem aset keuangan dan aset kripto merupakan bagian integral dari agenda pengembangan dan penguatan ekosistem nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan.” Pernyataan ini menegaskan visi OJK untuk menciptakan pasar yang kompetitif dan tangguh.
Dukungan luas dari ekosistem terhadap penguatan struktur pasar kripto ini tercermin jelas dari total investasi sebesar US$ 70 juta, atau setara dengan Rp 1 triliun. Angka ini tidak hanya menunjukkan dukungan finansial, tetapi juga sinergi dan keselarasan yang kuat antara investor, regulator, dan pelaku industri dalam upaya membangun ekosistem pasar yang seimbang antara inovasi produk dan pengawasan yang prudent.
Adanya kepercayaan yang besar ini semakin menegaskan posisi krusial ICEx sebagai penyelenggara pasar. ICEx diharapkan akan memainkan peran penting dalam memimpin evolusi industri aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia menuju tingkat kematangan yang lebih tinggi.
“Indonesia kini memasuki era baru, di mana pasar aset digital harus beroperasi dengan integritas institusional dan sesuai dengan standar global tertinggi,” pungkas Pang Xue Kai, menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan dalam menghadapi dinamika pasar aset digital global.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin usaha kepada International Crypto Exchange (ICEx) sebagai penyelenggara bursa kripto kedua di Indonesia, menandai komitmen Indonesia mematangkan tata kelola pasar aset digital. ICEx juga mengantongi pendanaan strategis sebesar Rp 1 triliun dari beragam pemegang saham. Dukungan ini memperkuat fondasi ICEx untuk berkiprah di pasar kripto nasional.
ICEx bertujuan menyajikan infrastruktur pasar yang inklusif, transparan, dan selaras standar global, diharapkan memacu persaingan sehat dan inovasi. Sebagai penyelenggara, ICEx akan mengemban tanggung jawab vital seperti pelaporan perdagangan dan pemantauan integritas pasar, berkoordinasi erat dengan OJK. Kehadiran ICEx memperkuat kepercayaan publik dan posisi Indonesia sebagai pusat regional aset kripto teregulasi.