HUT ke-48 Pasar Modal: Tantangan & Peluang Investasi di Indonesia

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Merayakan usia ke-48 sejak kembali diaktifkan pada 10 Agustus 1977, denyut nadi pasar modal Indonesia terus berdetak tanpa henti. Momen peringatan ini menjadi kesempatan berharga untuk merefleksikan jejak langkah yang telah dilalui, mengapresiasi berbagai pencapaian gemilang, serta merancang strategi menghadapi tantangan dan peluang di masa depan yang dinamis.

Sejatinya, geliat pasar modal di Tanah Air memiliki akar sejarah yang jauh lebih dalam, bahkan telah ada sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia. Tepat pada tahun 1912, bursa efek pertama kali didirikan di Batavia (kini Jakarta) pada era kolonial Belanda. Menurut laporan tahunan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2013, Pemerintah Hindia Belanda, melalui Amsterdamse Effectenbeurs, mendirikan cabang bursa efek di Batavia dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel. Catatan sejarah menempatkan bursa Batavia ini sebagai yang tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hong Kong, dan Tokyo.

Pendirian bursa ini bertujuan memfasilitasi perdagangan berbagai jenis efek. Ini meliputi saham dan obligasi perusahaan maupun perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial (baik di tingkat provinsi maupun kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang administrasinya dikelola di Belanda, serta beragam efek lain dari perusahaan Belanda.

Pada masa itu, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal sangat pesat, menarik perhatian masyarakat di kota-kota lain. Animo yang tinggi ini mendorong Pemerintah Hindia Belanda membuka cabang bursa di Surabaya pada 11 Januari 1925 dan di Semarang pada 1 Agustus 1925. Namun, gejolak politik di Eropa menjelang Perang Dunia II pada tahun 1939 mulai menghambat laju pertumbuhan pasar modal di Indonesia. Pemerintah Hindia Belanda kemudian memutuskan untuk memusatkan seluruh perdagangan efek di Batavia, diikuti dengan penutupan bursa di Surabaya dan Semarang. Puncaknya, pada 17 Mei 1940, seluruh aktivitas perdagangan efek resmi dihentikan, disertai peraturan yang mewajibkan semua efek disimpan di bank-bank yang ditunjuk. Dengan demikian, pecahnya Perang Dunia II secara efektif mengakhiri era pasar modal di zaman penjajahan Belanda.

Setelah vakum selama dua belas tahun, pemerintah Indonesia kembali mengaktifkan bursa efek di Jakarta. Pembukaan kembali ini diresmikan melalui Undang-Undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kemudian dikukuhkan menjadi Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa. Sayangnya, pada tahun 1958, aktivitas perdagangan di bursa kembali lesu bahkan mengalami kemunduran signifikan. Kondisi ini dipicu oleh kebijakan politik konfrontasi pemerintah Indonesia terhadap Belanda, yang mengganggu stabilitas hubungan ekonomi kedua negara. Puncaknya adalah pengambilalihan seluruh perusahaan Belanda di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kombinasi antara gejolak politik dan minimnya pemahaman masyarakat mengenai pasar modal menyebabkan pertumbuhan bursa efek di Indonesia stagnan bahkan merosot dari tahun 1958 hingga 1976.

Tonggak sejarah penting ditorehkan pada 10 Agustus 1977, ketika pemerintah Indonesia secara resmi mengaktifkan kembali pasar modal melalui Keputusan Presiden RI No. 52 Tahun 1976. Momentum kebangkitan ini ditandai dengan pencatatan saham perdana PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama yang melakukan penawaran umum (go public), diikuti kemudian oleh perusahaan-perusahaan lain.

BEI Bakal Buka Kode Domisili Investor September 2025

Perkembangan berlanjut dengan beroperasinya Bursa Efek Surabaya (BES) pada tahun 1989. Setahun kemudian, pada 1990, bursa efek yang sebelumnya dioperasikan oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) mulai menjalani proses swastanisasi. Puncaknya, pada 13 Juli 1992, bursa tersebut resmi berdiri sebagai Bursa Efek Jakarta (BEJ). Seiring waktu, Bapepam bertransformasi, beralih nama dan fungsi menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, sebelum akhirnya pada tahun 2013, perannya diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memperkokoh infrastrukturnya, Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tahun 1995 mulai menerapkan langkah-langkah strategis yang signifikan. Ini termasuk penggunaan sistem otomasi perdagangan JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Guna terus meningkatkan efisiensi dan keamanan, BEJ juga mengaplikasikan sistem perdagangan tanpa warkat (scripless trading) pada tahun 2000 dan memperkenalkan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading) pada tahun 2002.

Pada tahun yang sama, 1995, melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pemerintah resmi menetapkan Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) sebagai bagian dari Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia. Perlu dicatat pula, pada periode yang sama, PT Bursa Paralel Indonesia (BPI) melakukan merger dengan BES. Puncak konsolidasi terjadi pada tahun 2007, ketika BES secara resmi menggabungkan diri dengan BEJ, membentuk entitas baru yang kini kita kenal sebagai Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pencapaian dan Tantangan

Mengamati kinerja pasar modal Indonesia dalam lima tahun terakhir, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara konsisten menunjukkan tren yang sangat positif. Hingga penutupan perdagangan Jumat, 8 Agustus 2025, IHSG berhasil mencapai level 7.533,38. Angka ini merefleksikan kenaikan signifikan sekitar 25,99% jika dibandingkan dengan posisi akhir Desember 2020 yang berada di 5.979,07.

Kinerja yang impresif ini juga selaras dengan pertumbuhan jumlah emiten. Per 8 Agustus 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencatat sebanyak 957 perusahaan yang berhasil melantai di bursa. Tak hanya itu, dari sisi kapitalisasi pasar, nilainya kini telah menembus angka fantastis Rp 13,55 triliun, sebuah pencapaian yang menandai peningkatan signifikan dalam skala dan nilai pasar modal nasional.

Partisipasi investor pasar modal Indonesia juga mengalami lonjakan drastis sejak tahun 2020. Pada tahun tersebut, tercatat 3,8 juta Single Investor Identification (SID). Antusiasme ini berlanjut, setahun kemudian jumlahnya melonjak 93% atau bertambah 3,6 juta SID, mencapai 7,4 juta. Tren positif berlanjut pada tahun 2022 dengan penambahan 38% atau 2,8 juta SID, menjadi total 10,3 juta. Kemudian di tahun 2023, terjadi kenaikan 18% atau 1,9 juta SID, menyentuh 12,1 juta. Puncaknya di tahun 2024, jumlah investor kembali meningkat 22,2% atau 2,7 juta SID, mencapai 14,8 juta.

Kabar paling menggembirakan datang dari angka partisipasi investor terbaru: jumlah investor pasar modal Indonesia kembali memecahkan rekor, mencapai 17.016.329 Single Investor Identification (SID) pada Kamis, 3 Juli 2025. Prestasi ini sungguh luar biasa, menunjukkan bahwa pertumbuhan jumlah investor telah melampaui target 2 juta investor baru yang dicanangkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk tahun 2025. Secara rinci, jumlah investor pasar modal telah melonjak sebanyak 2.144.690 SID, merefleksikan kenaikan 11,42% dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang tercatat 14.871.639 SID.

Meskipun demikian, untuk mewujudkan pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan di masa depan, sejumlah langkah strategis dinilai krusial. Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, mengemukakan beberapa poin penting terkait hal ini.

Pertama, Budi Frensidy menekankan bahwa perlindungan investor harus menjadi prioritas utama. Ini dapat dicapai melalui penerapan aturan yang transparan, objektif, dan tidak memihak kepada emiten atau kelompok tertentu. Kedua, ia menyatakan bahwa investor seharusnya memperoleh keuntungan yang memadai, agar termotivasi untuk terus aktif bertransaksi dan berinvestasi di pasar modal. Ketiga, ia menyoroti pentingnya peningkatan kapitalisasi pasar dan kualitas emiten. Hal ini bisa diupayakan dengan mendorong perusahaan-perusahaan besar untuk melantai di bursa, ketimbang hanya berfokus pada penambahan jumlah emiten dari perusahaan berskala kecil.

Lebih lanjut, Budi Frensidy juga mengkritisi perlunya evaluasi terhadap sejumlah aturan krusial seperti suspensi, Unusual Market Activity (UMA), dan Full Call Auction (FCA). Ia mendesak agar kriteria penerapannya diperjelas. “Jangan ada yang tidak jelas kriteria sebuah emiten terkena aturan itu,” tegas Budi kepada Kontan, Minggu, 10 Agustus 2025. Kritik ini juga mencakup ketentuan haircut atau penilaian emiten dalam perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yang menurutnya harus dirumuskan secara gamblang, transparan, dan objektif.

Selain itu, Budi Frensidy juga menyoroti fenomena masuknya beberapa saham domestik ke dalam indeks-indeks global bergengsi seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE Russell. Ia mengakui sentimen ini sangat positif karena berpotensi menarik minat investor asing untuk berinvestasi pada saham-saham tersebut. Namun, ia juga mengingatkan bahwa bobot saham Indonesia di indeks global secara konsisten mengalami penurunan, kini hanya tersisa sekitar 1%, sebuah kondisi yang dipicu oleh berbagai faktor kompleks.

BEI Beri Lisensi Liquidity Provider Saham kepada Phintraco Sekuritas

Dihubungi secara terpisah, Kartika Sutandi, Founder sekaligus Chief Marketing Officer & Partner Jarvis Asset Management, turut menyampaikan pandangannya. Menurutnya, untuk mewujudkan bursa yang lebih berkualitas, diperlukan beberapa penyesuaian signifikan. Langkah-langkah tersebut mencakup penghapusan aturan Unusual Market Activity (UMA) dan Full Call Auction (FCA), serta pembukaan akses informasi mengenai kode broker investor. “Hapus UMA dan FCA, lalu buka kode broker,” tegas Kartika kepada Kontan, Minggu, 10 Agustus 2025.

Ringkasan

Pasar modal Indonesia merayakan HUT ke-48 dengan catatan positif berupa peningkatan IHSG, jumlah emiten, kapitalisasi pasar, dan jumlah investor yang mencapai rekor 17 juta SID. Namun, tantangan tetap ada, termasuk perlindungan investor yang perlu ditingkatkan, evaluasi aturan seperti suspensi dan UMA, serta peningkatan kualitas emiten dengan mendorong perusahaan besar untuk IPO.

Untuk pasar modal yang lebih berkualitas, penghapusan aturan UMA dan FCA serta pembukaan kode broker investor diusulkan. Meskipun saham Indonesia masuk indeks global seperti MSCI, bobotnya terus menurun, menunjukkan perlunya langkah strategis untuk menarik investor asing dan memperkuat posisi pasar modal Indonesia di kancah global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *