Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa maskapai penerbangan awalnya mengajukan kenaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar sebesar 50%. Pengajuan ini merupakan respons terhadap lonjakan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang terjadi pada April 2026.
Setelah melalui serangkaian diskusi, pemerintah dan maskapai penerbangan akhirnya mencapai kesepakatan terkait kenaikan fuel surcharge. Angka yang disetujui adalah 38%, hasil dari pertimbangan matang dari berbagai aspek.
“Setelah kami berdiskusi dan menganalisis berbagai komponen biaya, kami menyimpulkan bahwa kenaikan 38% adalah angka yang ideal,” ujar Dudy saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (6/4).
Lebih lanjut, Dudy menjelaskan bahwa kenaikan 38% ini diharapkan dapat menjaga stabilitas industri penerbangan tanpa membebani daya beli masyarakat secara berlebihan. Tujuannya adalah agar masyarakat tetap mampu mengakses transportasi udara.
Kenaikan fuel surcharge sebesar 38% ini berlaku untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet adalah 10%, sementara untuk propeller 25%. Dengan penyesuaian ini, kenaikan fuel surcharge untuk jet menjadi sekitar 28%, dan untuk propeller sekitar 13%.
Selain kenaikan fuel surcharge, pemerintah juga mengambil langkah untuk menghapus biaya masuk bagi suku cadang pesawat. “Dengan penghapusan biaya masuk ini, kami berharap dapat meringankan beban biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” jelas Dudy.
Menurutnya, kedua keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menyeimbangkan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat. Pemerintah berupaya menciptakan kondisi yang kondusif bagi kedua belah pihak.
Total Subsidi dan Insentif Mencapai Rp 2,6 Triliun
Selain penghapusan bea masuk, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi mekanisme pembayaran avtur antara maskapai dan PT Pertamina (Persero). Total insentif dan subsidi yang diberikan pemerintah mencapai Rp 1,3 triliun per bulan, atau Rp 2,6 triliun untuk dua bulan ke depan.
Penghapusan bea masuk untuk suku cadang pesawat diperkirakan akan mengurangi penerimaan negara sekitar Rp 500 miliar per tahun. Namun, pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi beban biaya maskapai, terutama untuk perawatan dan perbaikan (maintenance), secara signifikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksikan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak ekonomi yang luas. Pemerintah memperkirakan penguatan industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dapat mendorong aktivitas ekonomi hingga US$ 700 juta per tahun, meningkatkan output produk domestik bruto (PDB) hingga US$1,49 miliar, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung dan hingga tiga kali lipat secara tidak langsung.
Airlangga menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini diterbitkan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan di tengah tekanan biaya akibat kenaikan harga energi, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap efisien dan produktif.
“Seluruh kebijakan ini adalah bagian dari dukungan pemerintah pada kesinambungan industri penerbangan nasional serta menjaga aktivitas ekonomi yang efisien, produktif dan berdaya tahan,” pungkasnya.
Ringkasan
Maskapai penerbangan mengajukan kenaikan fuel surcharge sebesar 50% sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur. Setelah diskusi, pemerintah dan maskapai sepakat kenaikan menjadi 38% untuk menjaga stabilitas industri penerbangan dan daya beli masyarakat. Kenaikan ini akan berdampak pada harga tiket pesawat, terutama untuk pesawat jet dan propeller.
Selain kenaikan fuel surcharge, pemerintah menghapus biaya masuk suku cadang pesawat dan memberikan insentif PPN DTP sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Total subsidi dan insentif mencapai Rp 2,6 triliun untuk dua bulan. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan industri penerbangan dan mendorong aktivitas ekonomi, termasuk penguatan industri MRO.