JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) terpantau mengalami penurunan signifikan pada hari Selasa. Berdasarkan data yang dihimpun melalui laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.16 WIB, harga emas Antam terkoreksi sebesar Rp25.000 per gram. Dengan penurunan ini, harga emas murni kini berada di level Rp2.774.000 per gram, dari sebelumnya yang mencapai Rp2.799.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga menunjukkan tren serupa. Nilai buyback tercatat turun menjadi Rp2.584.000 per gram, mencerminkan dinamika pergerakan harga di pasar.
Penting untuk dicatat bahwa harga emas Antam, baik harga jual maupun buyback, bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Fluktuasi ini sangat bergantung pada perkembangan pasar emas global dan domestik, sehingga investor disarankan untuk selalu memantau informasi terkini.
Setiap transaksi yang melibatkan penjualan emas batangan, termasuk buyback, tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh jenis emas batangan dari ukuran terkecil 1 gram hingga 1.000 gram dikenakan potongan pajak. Khusus untuk transaksi buyback yang nilainya melebihi Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarifnya adalah 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Potongan pajak ini akan langsung dipangkas dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut adalah Daftar Harga Emas Batangan Antam Terbaru untuk berbagai pecahan pada hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.437.000
- 1 gram: Rp2.774.000
- 2 gram: Rp5.488.000
- 3 gram: Rp8.207.000
- 5 gram: Rp13.645.000
- 10 gram: Rp27.235.000
- 25 gram: Rp67.962.000
- 50 gram: Rp135.845.000
- 100 gram: Rp271.612.000
- 250 gram: Rp678.765.000
- 500 gram: Rp1.357.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.714.600.000
Selain penjualan, pembelian emas batangan juga memiliki ketentuan pajak tersendiri. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Penting untuk diingat bahwa setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi.